Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

seluruh pelosok tanah air, hal ini tercermin dari semakin banyaknya
individu, kelompok, golongan dan ormas/orpol yang meninggalkan nilai-
nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Seperti adanya ancaman
yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan sengaja
menciptakan berbagai perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai
dasar Pancasila. Nilai-nilai Pancasila tidak diaktualisasikan kedalam norma
moral, hukum, mengembangkan faham kedaerahan di tengah
kemajemukan yang kita miliki, dalam menyampaikan aspirasi cenderung
anarkhis yang mengarah pada lemahnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta wilayah. Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan
sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain
pengakuan KeTuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional,
pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh masyarakat. Jika Wasantara diimplementasikan dan
disosialisasikan maka masyarakat akan memahami dan menghayati nilai-
nilai tersebut maka kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam
penyelenggaraan pemerintahan bahkan semakin mantap dalam
memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Melalui Otonomi Daerah
nilai-nilai (uhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan
dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia. Kondisi ini akan dapat
lebih memperkokoh Ketahanan Nasional.

e. Politik.
         Kehidupan nasional di bidang politik akhir-akhir ini kurang kondusif.

Kaderisasi partai kurang bermutu, proses demokratisasi yang diusung
dalam proses demokratisasi saat ini, sering kali diwarnai pertikaian antar
elit yang duduk di DPR/DPRD dan pimpinan partai politik, bahkan antar
pendukungnya. Kaum politisi di Indonesia lebih cenderung mementingkan
kelompok/partainya dari pada kepentingan rakyat. Desentralisasi
pemerintahan melalui Otonomi Daerah lebih dimaknai dengan penuntutan
hak dari pada kewajiban. Kesibukan yang sangat menonjol di bidang politik
seperti Pemilu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur,
bupati/wali-kota sehingga biaya birokrasi/ aparatur lebih tinggi dari pada
pelayanan publik. Sekalipun demikian, hubungan hirarkhi antara DPR dan

                                                50
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13