Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

demikian ini menunjukkan adanya ketegasan tentang sistem
pemerintahan Presidensiil. Dengan mempergunakan sistem
Presidensiil, maka lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil
Presiden) dengan Lembaga Legislatif mempunyai kedudukan
yang sederajat. Kedua lembaga ini tidak bisa saling
menjatuhkan. Dan Presiden memiliki hak-hak prerogatif yang
cukup kuat untuk menentukan pejabat-pejabat publik yang
akan membantu. Oleh sebab itulah sistem ini menghendaki
adanya kerja sama yang harmonis antara DPR dan Presiden.
Secara teoritis kerja sama yang harmonis tersebut dapat
tercapai jikalau sistem kepartaian tidak mempergunakan
model multi partai seperti yang sekarang ini terjadi. Sistem
multi partai mengakibatkan komposisi antara DPR dan
Presiden jelas berbeda, dan jika hal ini tidak dilakukan
penyedaran akan arti pentingnya sinergi antar lembaga
negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
maka harmonisasi hubungan pasti tidak akan terwujud.
Mengingat apapun visi dan misi Partai Politik tetap saja selalu
mengedepankan kepentingan-kepentingan politk dari partai
yang bersangkutan dan jauh dari kepentngan masyarakat
umum.

         Ditingkat Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor: 32 Tahun 2004 telah menegaskan bahwa Kepala
Daerah dipilih langsung oleh Rakyat. Penegasan semacam
ini secara teoritis merupakan langkah yang tepat untuk
menyesuaikan dengan sistem pemerintahan di tingkat pusat.
Namun demikian sistem yang demikian ini tentunya harus
disertai dengan kesiapan-kesiapan masyarakat untuk
menyongsong pemilihan Kepala Daerah yang secara terbuka.
Namun beberapa minggu terakhir ini timbul wacana dari
Koalisi Merah Putih yang menghendaki Gubernur, Kepala
Daerah, Bupati, Walikota akan dipilih lagi oleh DPRD,
dengan argumentasi mengingat banyak menelan biaya begitu
besar, yang berakibat pada politik transaksional dan sering

                          65
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14