Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

konfiik dan tidak memperhatikan cara pandang Wasantara. Jika kondisi
         demikian, berakibat pada para pelaku ekonomi dan dunia usaha akan
         merasa kurang “savety" untuk melakukan aktifitas bisnisnya di daerah.
         Maraknya demonstrasi dan unjuk rasa yang cenderung berakhir dengan
         cara anarkis sebagai akibat dari ketidakadilan dalam penyelenggaraan
         Pilkada, sering terjadi sengketa, konfiik antar pendukungnya dan
         dimenangkan oleh calon pasangan tertentu di MK dengan transaksional
         (suap), yang kurang memperhatikan semangat Wasantara dapat
         menimbulkan gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan Otonomi
         Daerah, pada muaranya akan melemahkan kondisi Ketahanan Nasional.
         Oleh karena itu, implementasi Wasantara sangat terkait erat dengan
         penyelenggaran Otonomi Daerah dan berkorelasi pula terhadap
         tangguhnya Ketahanan Nasional.

14. Pokok-Pokok Pesoalan yang Ditemukan.
         Pokok-pokok persoalan yang ditemukan dalam implementasi Wasantara

adalah masih lemahnya sosialisasi Wasantara yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap berbagai komponen masyarakat. Sosialisasi yang selama ini dilakukan
oleh pemerintah m^sih terbatas, belum semua Gubernur, Bupati, Walikota,
Pejabat Pemda dan anggota DPRD mengikuti kursus di Lemhannas Rl, karena
memang belum ada Lembaga khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
mensosialisasikan Wasantara, sehingga belum menyentuh masyarakat di daerah.
Diberlakukannya otonomi daerah membawa harapan baru bagi daerah-daerah
otonom untuk dapat memacu pembangunan di masing-masing daerahnya.
Dengan demikian permasalahan yang cukup mendasar dihadapi dalam
pengimplementasian konsepsi Wasantara adalah dikarenakan:

         a. Belum disyahkannya Wasantara dalam Peraturan Perundang-
         undangan.

                   Jika Wasantara ingin dijadikan sesuatu yang diharuskan untuk
         dipedomani, seyogyanya Wasantara ini adalah merupakan aturan yang
         telah baku dan telah ditetapkan dalam bentuk hierarki Perundang-
         undangan yang sudah dijadikan sebagai keputusan politik. Sampai dengan
         saat ini konsepsi Wasantara masih dinyatakan sebagai doktrin dasar
         nasional dan landasan visional dalam kehidupan bermasyarakat,

                                                        38
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13