Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
karakter. Karena itu, optimalisasi pendidikan karakter di lingkungan
institusi pendidikan vokasional dalam konteks penghapusan tradisi
kekerasan yang ada, merupakan sumbangsih langsung bagi
peningkatan kekokohan Ketahanan Nasional. Maka, sudah
seharusnya Ketahanan Nasional menjadi landasan konseptual
dalam optimalisasi pendidikan karakter guna menghilangkan tradisi
tindak kekerasan di lingkungan dunia pendidikan vokasional, agar
terhasilkan generasi unggu! sekaligus memperkuat Ketahanan
Nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional merupakan
upaya nyata negara dalam meningkatkan kekuatan sumberdaya
manusia Indonesia sekaligus membuka harapan untuk meraih cita-
cita bersama rnelalui dunia pendidikan. Sistem Pendidikan Nasional
juga menegaskan, ‘produk’ pendidikan seperti apa yang ingin kita
lahirkan. Ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 1: Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara,’ Pasal 1 ayat 2: Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman\ Bab II Pasal 3: Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,