Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
S tandar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini diterbitkan
untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan
yang sama. Secara gamblang, fungsi dan tujuan Standar Pendidikan
Nasional adalah, Bab II Pasal 3: Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutw, Bab II Pasal 4: Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standarisasi ini
mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, mencakup (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum
yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10