Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur
standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.

f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan. Mengatur tentang penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara
nasional.

g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 Tahun 2008
Tentang Pembinaan Kesiswaan. Mengatur tentang
pengembangan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11