Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara
sistematis dan berkelanjutan;

h. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014.

          Bidang pendidikan masuk dalam 11 Prioritas Nasional,
dengan sasaran peningkatan akses pendidikan yang berkualitas,
terjangkau, relevan, dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan
hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter
bangsa yang kuat. Pembangunan bidang pendidikan diarahkan demi
tercapainya pertumbuhan ekonomi yang didukung keselarasan
antara ketersediaan tenaga terdidik dengan kemampuan: 1)
menciptakan lapangan kerja atau kewirausahaan dan 2) menjawab
tantangan kebutuhan tenaga kerja. Program aksi yang dijalankan: a)
Membuka akses pendidikan dasar-menengah-tinggi (penambahan
sekolah, implementasi BOS, penurunan harga buku standar); b) Visi
baru metodologi (tidak lagi teaching to test tetapi menjadi
menyeluruh dengan memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi
pekerti, dan kecintaan kepada budaya-bahasa Indonesia; c)
peningkatan kualitas pengelolaan institusi pendidikan beserta
segenap unsur yang terlibat di dalamnya; d) Penataan ulang
kurikulum; dan e) meningkatkan kualitas dan kapabelitas
pengajar/pendidik.

i. Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014. Digunakan
sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan dan
kebudayaan yang hendak dicapai pada periode 2010—2014, serta
merupakan dasar dan acuan bagi Unit Eselon I, II dan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Kemdikbud, dan SKPD di provinsi
dan kabupaten/kota untuk menyusun (1) Rencana Strategis; (2)
Rencana Kerja (Renja) dan RKA-KL; (3) Rencana/Program
Pembangunan lintas sektoral bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
(4) Koordinasi perencanaan dan pengendalian kegiatan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12