Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

         (junior), dan munculnya gagasan-gagasan baru yang segar dalam

         prosesi inisiasi, yang mengisyaratkan niat dan keinginan-keinginan

         untuk meninggalkan praktik-praktik yang mengandung tindak

         kekerasan.

         b. Kuatnya Peran Pemerintah Terhadap Pendidikan Karakter

         bagi Siswa Sekolah Vokasional

                   Kebanyakan institusi pendidikan vokasional yang memiliki

         tradisi kekerasan adalah institusi milik pemerintah.29 STPDN adalah

         ‘milik’ Kementerian Dalam Negeri; dan STIP ‘milik’ Kementerian

         Perhubungan.

                   Dengan status dan posisi seperti itu, sudah selayaknya

         pemerintah memberi perhatian penuh atas munculnya praktik-praktik

         kekerasan di kedua institusi tersebut, serta memberi dukungan

         penuh pula pada langkah-langkah penyelesaiannya, utamanya

         adalah dalam pemberian pendidikan karakter.

                   Dukungan pemerintah dapat diberikan dalam bentuk

         kebijakan, konsep, pedoman, petunjuk, dan kerangka acuan

         pendidikan karakter yang khusus menyasar siswa sekolah

         vokasional. Pemerintah— melalui kementerian yang membawahi

         institusi tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan

         Kebudayaan— harus melakukan monitoring dan pengawasan secara29

29 Sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara yang diketahui menjadi induk dari sekolah
vokasional/sekolah kedinasan antara lain: Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian
Perhubungan (Sekolah Tinggi llmu Pelayaran/STIP; Sekolah TinggiTransportasi Darat; Sekolah
Tinggi Penerbangan; Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan; Akademi Perkeretaapian; Balai
Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran; Politeknik llmu Pelayaran, Sekolah Tinggi llmu Ekonomi
Nusantara), Kementerian Keuangan (STAN),Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Akademi Minyak & Gas Bumi), Kementerian Hukum dan HAM (Akademi llmu Pemasyarakatan;
Akademi Imigrasi), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Akademi Pariwisata; Sekolah
Tinggi Pariwisata), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekolah Tinggi Perikanan; Akademi
Perikanan; BAPPL; Sekolah Usaha Perikanan Menengah), Kementerian Kesehatan (Akademi
Fisioterapi; Akademi Keperawatan; Akademi Teknik Medik), Kementerian Perindustrian (Sekolah
Tinggi Teknologi Tekstil; Sekolah Tinggi Manajemen Industri; Akademi Teknologi Kulit; Akademi
Pimpinan Perusahaan; Akademi Teknologi Industri; Pendidikan Teknologi Kimia Industri; Akademi
Kimia Analisis). Kementerian Pertahanan Nasional (Akademi Militer; Akademi AL; Akademi AU;
Sekolah Tinggi Teknologi AL; Sekolah Tinggi Teknologi AD), Kementerian Pertanian-Kementerian
Kehutanan & Perkebunan (Politeknik LPP; Sekolah Tinggi llmu Pertanian Agribisnis Perkebunan;
Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian), Kementerian Sosial (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial),
Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (AMKG), Badan
Pertanahan Nasional (STPN), Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN),
Lembaga Administrasi Negara (Sekolah Tinggil llmu Administrasi Negara), Lembaga Sandi Negara
(STSN), Perguruan Tinggi Kedinasan di Bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Akpol).
   1   2   3   4   5   6   7   8