Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
73
(junior), dan munculnya gagasan-gagasan baru yang segar dalam
prosesi inisiasi, yang mengisyaratkan niat dan keinginan-keinginan
untuk meninggalkan praktik-praktik yang mengandung tindak
kekerasan.
b. Kuatnya Peran Pemerintah Terhadap Pendidikan Karakter
bagi Siswa Sekolah Vokasional
Kebanyakan institusi pendidikan vokasional yang memiliki
tradisi kekerasan adalah institusi milik pemerintah.29 STPDN adalah
‘milik’ Kementerian Dalam Negeri; dan STIP ‘milik’ Kementerian
Perhubungan.
Dengan status dan posisi seperti itu, sudah selayaknya
pemerintah memberi perhatian penuh atas munculnya praktik-praktik
kekerasan di kedua institusi tersebut, serta memberi dukungan
penuh pula pada langkah-langkah penyelesaiannya, utamanya
adalah dalam pemberian pendidikan karakter.
Dukungan pemerintah dapat diberikan dalam bentuk
kebijakan, konsep, pedoman, petunjuk, dan kerangka acuan
pendidikan karakter yang khusus menyasar siswa sekolah
vokasional. Pemerintah— melalui kementerian yang membawahi
institusi tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan— harus melakukan monitoring dan pengawasan secara29
29 Sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara yang diketahui menjadi induk dari sekolah
vokasional/sekolah kedinasan antara lain: Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian
Perhubungan (Sekolah Tinggi llmu Pelayaran/STIP; Sekolah TinggiTransportasi Darat; Sekolah
Tinggi Penerbangan; Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan; Akademi Perkeretaapian; Balai
Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran; Politeknik llmu Pelayaran, Sekolah Tinggi llmu Ekonomi
Nusantara), Kementerian Keuangan (STAN),Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Akademi Minyak & Gas Bumi), Kementerian Hukum dan HAM (Akademi llmu Pemasyarakatan;
Akademi Imigrasi), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Akademi Pariwisata; Sekolah
Tinggi Pariwisata), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekolah Tinggi Perikanan; Akademi
Perikanan; BAPPL; Sekolah Usaha Perikanan Menengah), Kementerian Kesehatan (Akademi
Fisioterapi; Akademi Keperawatan; Akademi Teknik Medik), Kementerian Perindustrian (Sekolah
Tinggi Teknologi Tekstil; Sekolah Tinggi Manajemen Industri; Akademi Teknologi Kulit; Akademi
Pimpinan Perusahaan; Akademi Teknologi Industri; Pendidikan Teknologi Kimia Industri; Akademi
Kimia Analisis). Kementerian Pertahanan Nasional (Akademi Militer; Akademi AL; Akademi AU;
Sekolah Tinggi Teknologi AL; Sekolah Tinggi Teknologi AD), Kementerian Pertanian-Kementerian
Kehutanan & Perkebunan (Politeknik LPP; Sekolah Tinggi llmu Pertanian Agribisnis Perkebunan;
Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian), Kementerian Sosial (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial),
Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (AMKG), Badan
Pertanahan Nasional (STPN), Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN),
Lembaga Administrasi Negara (Sekolah Tinggil llmu Administrasi Negara), Lembaga Sandi Negara
(STSN), Perguruan Tinggi Kedinasan di Bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Akpol).