Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
107
siswa, pengajar, pegiat pendidikan, LSM dan pemerintah
daerah untuk mengidentifikasi sejauh mana peranan
pendidikan karakter berpengaruh positif terhadap penurunan
tindak kekerasan siswa sekolah vokasional.
2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama
dengan Kementerian/Lembaga Negara yang menjadi induk
dari instansi sekolah vokasional merumuskan pedoman,
petunjuk dan kerangka acuan pendidikan karakter khusus
bagi siswa sekolah vokasional.
3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama
dengan Kementerian/Lembaga Negara yang menjadi induk
dari instansi sekolah vokasional menyusun perangkat
regulasi dan kebijakan yang mengatur mengenai metode
dan tatacara serta panduan khusus pendidikan karakter
siswa sekolah vokasional.
3. Upaya yang dilakukan pada Strategi 3: Menguatkan pengaruh
pendidikan karakter bagi siswa di sekolah vokasional
1) Adanya sistem pengawasan serta monitoring dampak
pendidikan karakter bagi perilaku keseharian siswa sekolah
vokasional.
2) Adanya upaya-upaya pencegahan tindak kekerasan terjadi
di sekolah vokasional dengan mengarahkan siswa ke arah
pengembangan minat, bakat, talenta dan prestasi akademik.
Perkebunan; Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian), Kementerian Sosial (Sekolah Tinggi
Kesejahteraan Sosial), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika (AMKG), Badan Pertanahan Nasional (STPN), Badan Pusat Statistik (STIS),
Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN), Lembaga Administrasi Negara (Sekolah Tinggil
llmu AdmTnistrasi Negara), Lembaga Sandi Negara (STSN), Perguruan Tinggi Kedinasan
di Bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Akpol).