Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

                         e) Dewan Komunitas Sosial-Budaya(ASEA/V Socio­
                         c u ltu ra l Com m unity C ouncil), yang mengkoordinasikan
                         kerjasama sosial-budaya antar Negara anggota ASEAN
                         yang mencakup; kerjasama di bidang kepemudaan,
                         perempuan, kepegawaian, penerangan, kebudayaan,
                         pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan
                         hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan,
                         pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan
                        ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.43

 13. Implikasi Stabilitas Keamanan Maritim ASEAN terhadap
 pencegahan terjadinya tindak kejahatan lintas negara dan implikasi
tindak kejahatan lintas negara terhadap ketahanan nasional.

        Dengan belum terciptanya stabilitas keamanan maritim ASEAN akan
memberikan implikasi terhadap Pencegahan Tindak Kejahatan Lintas
Negara dan Ketahanan Nasional. Implikasi tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:

       a. Implikasi stabilitas keamanan maritim ASEAN terhadap
       pencegahan tindak kejahatan lintas negara.

                Dengan belum terciptanya stabilitas keamanan maritim ASEAN,
        akan memberikan implikasi pada masih saja terjadi tindak kejahatan
        lintas negara yang meliputi; kejahatan yang termasuk dalam kategori
        kejahatan lintas negara terorganisir melalui laut, yaitu environm ental
        crim e (seperti ille g a l logging dan ille g a l fishing), terorisme,
        penyelundupan dan perdagangan manusia, perdagangan obat
       terlarang, kejahatan lingkungan, cyber crime, perompakan dan
        penyelundupan bersenjata. Hal ini disamping secara langsung
        merugikan dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
        keamanan masing masing negara ASEAN, juga akan berdampak
        kepada penilaian internasional bahwa kawasan perairan ASEAN

43Dian Triansyah Djani, MA, 2008, Ibid, hal 69.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15