Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
Sampai saat ini masih banyak persoalan regional antar negara
ASEAN yang belum terselesaikan. Hal ini berpengaruh terhadap
upaya peningkatan kerjasama keamanan antar negara anggota
ASEAN, karena masing-masing negara tidak bisa secara obyektif
untuk melakukan kegiatan dengan pola pikir dan tindak yang sama.
Sehingga masih ada rasa ketidakpercayaan atau saling curiga.
Untuk itu, dalam mewujudkan sesuai yang telah disepakati pada
Deklarasi Kerukunan Bali II (Bali Concord II), tentang rencana untuk
membentuk ASEAN communitymaka masing-masing negara ASEAN
harus membuka sarana koordinsi yang sebaik-baiknya untuk
menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
Disisi lain, partisipasi sesama negara anggota ASEAN dalam
membantu salah satu negara anggota yang sedang menghadapi
masalah keamanan domestik harus tetap berpedoman pada prinsip-
prinsip dasar yang tertuang dalam Treaty o f Am ity and Cooperation.
Dalam prinsip dasar tersebut terkandung maksud bahwa
penyelesaian masalah domestik merupakan hak masing-masing
negara anggota yang bersifat mutlak. Artinya, partisipasi, negara-
negara anggota ASEAN dalam membantu menyelesaikan masalah
keamanan dalam negeri hanya dimungkinkan oleh kesediaan negara
yang sedang- bermasalah untuk menerima bantuan tanpa
mengorbankan kedaulatan negaranya.
c. Strategi-3; Meningkatkan ketersediaan sarana dan
prasarana yang dapat digunakan untuk mewujudkan organisasi
yang khusus membidangi masalah keamanan Maritim ASEAN,
sehingga terbangun sarana dan prasarana yang digunakan untuk
menunjang operasional organisasi tersebut.
Untuk dapat meningkatkan kegiatan operasional organisasi yang
khusus membidangi masalah Keamanan Maritim ASEAN, sehingga
memiliki fungsi yang efektif dalam mewujudkan stabilitas keamanan
ASEAN dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana yang
memadai yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan