Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
sosialisasi konsep pembentukan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN yang telah disetujui oleh Presiden RI kepada
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara Anggota
ASEAN. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Menteri Luar
Negeri RI sebagai perwakilan dari Negara Indonesia
mengusulkan draft pembentukan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN pada sidang tahunan para menteri luar negeri
(ASEAN M inisterial M eeting/AMM). Dengan dimasukkannya
dalam agenda sidang tahunan para menteri diharapkan akan
mendapatkan tanggapan yang positif demi terwujudnya
keamanan regional ASEAN.
3) Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara ASEAN untuk
menyusun aturan/kesepakatan berkaitan dengan Badan
Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN yang meliputi:
a) Tugas Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
sebagai koordinator pada bidang Pencegahan aksi
kejahatan lintas negara anggota ASEAN. Dalam hal ini
ASC B mengkoordinaskan tentang operasi bersama antara
masing-masing negara anggota pada pencegahan dan
penanganan aksi kejahatan, dimana operasi dilakukan
pada wilayah masing-masing. Dalam suatu hal pada saat
pelaksanaan operasi pencegahan tindak kejahatan lintas
negara, ditemukan adanya tindak kejahatan, maka pelaku
tindak kejahatan akan di sidangkan pada lembaga
pengadilan negara, dimana tindak kejahatan tersebut
dilakukan.