Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

sosialisasi konsep pembentukan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN yang telah disetujui oleh Presiden RI kepada
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara Anggota
ASEAN. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Menteri Luar
Negeri RI sebagai perwakilan dari Negara Indonesia
mengusulkan draft pembentukan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN pada sidang tahunan para menteri luar negeri
(ASEAN M inisterial M eeting/AMM). Dengan dimasukkannya
dalam agenda sidang tahunan para menteri diharapkan akan
mendapatkan tanggapan yang positif demi terwujudnya
keamanan regional ASEAN.

3) Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara ASEAN untuk
menyusun aturan/kesepakatan berkaitan dengan Badan
Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN yang meliputi:

        a) Tugas Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
        sebagai koordinator pada bidang Pencegahan aksi
        kejahatan lintas negara anggota ASEAN. Dalam hal ini
       ASC B mengkoordinaskan tentang operasi bersama antara
        masing-masing negara anggota pada pencegahan dan
        penanganan aksi kejahatan, dimana operasi dilakukan
        pada wilayah masing-masing. Dalam suatu hal pada saat
        pelaksanaan operasi pencegahan tindak kejahatan lintas
        negara, ditemukan adanya tindak kejahatan, maka pelaku
        tindak kejahatan akan di sidangkan pada lembaga
        pengadilan negara, dimana tindak kejahatan tersebut
        dilakukan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13