Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

        (Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali Kota). Tahun 2008, 5 (Gubenur) , 15
        (Bupati), 4 (Wali Kota). Tahun 2009, 4 (Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali
        Kota). Tahun 2010, 3 (Gubernur), 32 (Bupati), 4 (Wali Kota). Tahun
        2011, 2 (Gubernur), 25 (Bupati), 13 (Wali Kota). Tahun 2012, 1
        (Gubernur), 23 (Bupati), 17 (Wali Kota). Sementara di 2013, terdapat 2
        (Gubernur), 17 (Bupati), 5 (Wali Kota). Bahkan Sekretaris Kabinet
        menyampaikan release pada tanggal 14 Juli 2014 sudah ada 327
        kepala daerah terlibat kasus hukum.24

        f. Sikap kemimpinan lebih mengedepankan aspek yuridis
        normatif dari pada nilai dan etika kepemimpinan. Memahami asas
        praduga tidak bersalah secara normatif, sehingga terjadi pelantikan
        kepala daerah dilakukan di Rumah Tahanan.

        g. Tantangan dengan adanya persoalan yuridis yang terkait
        dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 56
        ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
        Daerah dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
        tentang Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan, pemilihan kepala
        daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas luber dan
        jurdil. Dipersoalkan karena kedua pasal itu tidak mengindahkan norma
        hukum yang berlaku. Ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa
        kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UUD NRI tahun
         1945 karena tidak memenuhi kaidah yang berlaku dalam sebuah
        pembentukan norma hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.
         12 Tahun 2008 tentang Pemeritahan Daerah disebutkan, kepala
        daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon
        yang dilaksanakan secara demokratis. Berdasarkan asas langsung,
         umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan pasal 1 angka 4
         Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan
         pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilakukan secara

24 Desk Informasi sekretaris Kabinet, Sabtu, 19 Juli 2014
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18