Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
(Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali Kota). Tahun 2008, 5 (Gubenur) , 15
(Bupati), 4 (Wali Kota). Tahun 2009, 4 (Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali
Kota). Tahun 2010, 3 (Gubernur), 32 (Bupati), 4 (Wali Kota). Tahun
2011, 2 (Gubernur), 25 (Bupati), 13 (Wali Kota). Tahun 2012, 1
(Gubernur), 23 (Bupati), 17 (Wali Kota). Sementara di 2013, terdapat 2
(Gubernur), 17 (Bupati), 5 (Wali Kota). Bahkan Sekretaris Kabinet
menyampaikan release pada tanggal 14 Juli 2014 sudah ada 327
kepala daerah terlibat kasus hukum.24
f. Sikap kemimpinan lebih mengedepankan aspek yuridis
normatif dari pada nilai dan etika kepemimpinan. Memahami asas
praduga tidak bersalah secara normatif, sehingga terjadi pelantikan
kepala daerah dilakukan di Rumah Tahanan.
g. Tantangan dengan adanya persoalan yuridis yang terkait
dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan, pemilihan kepala
daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas luber dan
jurdil. Dipersoalkan karena kedua pasal itu tidak mengindahkan norma
hukum yang berlaku. Ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa
kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UUD NRI tahun
1945 karena tidak memenuhi kaidah yang berlaku dalam sebuah
pembentukan norma hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.
12 Tahun 2008 tentang Pemeritahan Daerah disebutkan, kepala
daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon
yang dilaksanakan secara demokratis. Berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan pasal 1 angka 4
Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan
pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilakukan secara
24 Desk Informasi sekretaris Kabinet, Sabtu, 19 Juli 2014

