Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
demokratis dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun
1945. Yang menolak adanya Pemilukada langsung karena kedua
pasal itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan mekanisme Pemilukada dipilih
secara demokratis, bukan dipilih secara langsung.
Sementara mengacu Pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945 makna
frasa “dipilih secara demokratis” artinya melalui mekanisme
musyawarah/perwakilan. Bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan
presiden/wakil presiden dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI tahun 1945.
Dipilih secara demokratis seharusnya mengacu dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI tahun 1945 dan Pancasila sila ke-4, yakni Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan. Pasal itu pemaknaan secara demokratis harus melalui
mekanisme musyawarah dan perwakilan. Sedangkan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Penyelenggara Pemilu bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI tahun 1945. Karena asas Pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut hanya untuk Pemilu
anggota legislatif, bukan untuk pilkada. Dengan demikian, kedua pasal itu
dianggap bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat. Dengan kata lain, karakter kepemimpinan
nasional karena perbuatannya melanggar karakter sebagai nilai-nilai yang
seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi, sehingga dirinya sesungguhnya
mengalami cacat moral (karena melakukan pelanggaran moral dan etik),
cacat yuridis/hukum (melakukan perbuatan melawan hukum), cacat politik
(tidak legitimated) dan cacat sosial (melakukan pelanggaran norma
sosial/adat istiadat). Apalagi dinamika politik memiliki implikasi terhadap
stabilitas politik akan berpengaruh pada proses pembangunan nasional.
Namun di sisi lain banyak pihak yang mengkritik kualitas anggota legislatif
mempengaruhi proses pembangunan suatu daerah, sebab perlu dipilih
caleg-caleg yang aspiratif sehingga mereka paham kebutuhan masyarakat
dan merealisasikannya dalam hak penganggaran, selain kemampuan
masing-masing individu dalam legislatif, hubungan legislatif dan eksekutif

