Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

12. Kondisi Karakter Kepemimpinan Nasional Saat Ini.
         Kepemimpinan diartikan sebagai sesorang yang memiliki

kemampuan dan kewenangan untuk mengarahkan/menggerakkan
kehidupan nasional (bangsa dan negara) dalam rangka tujuan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta memperhatikan dan
memahami perkembangan lingkungan strategis guna mengantisipasi
berbagai kendala dalam memanfaatkan peluang.23 Wajah karakter
kepemimpinan nasional yang dilahirkan saat ini dilakukan dan dipilih melalui
mekanisme demokrasi, yaitu pemilihan langsung. Pemilihan langsung
kepemimpinan di lingkungan eksekutif (Presiden dan Kepala Daerah) serta
legisltif (DPR, DPD dan DPRD) ternyata tidak menjamin karakter
kepemimpinan nasional berkualitas. Karakter kepemimpinan nasional yang
lahir banyak dicederai atau dikotori berbagai bentuk pelanggaran,
kecurangan dan transaksional, mulai dari proses rekruitmen, seleksi
pemilihan sebagai pemimpin, dan saat menjalankan tugas sebagai pimpinan.
Ada 7 (tujuh) titik krusial yang menimbulkan wajah karakter kepemimpinan
nasional tidak sesuai dengan kepribadian dan semangat perubahan menuju
perbaikan, yaitu:

        a. Sistem rekruitmen kepemimpinan. Fungsi rekruitmen
        kepemimpinan nasional selama ini dilakukan oleh partai politik,
        faktanya fungsi partai dalam hal kaderisasi tidak berjalan. Rekruitmen
        kepemimpinan melalui partai hanya berdasarkan cita rasa politik dan
        transaksional, bahkan sampai ada yang merelakan memalsukan
        dokumen seperti ijazah dan jati diri lainnya.

         b. Mekanisme proses pemilihan kepemimpinan nasional
        melalui Pemilu atau Pemilukada, ternyata juga rawan manipulasi dan
        perbuatan curang yang dilakukan seorang calon pemimpin. Perbuatan
        melawan hukum saat kampanye misalnya money poitic, kampanye
        hitam dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan saat perhitungan
        suara terjadi kasus pengelembungan hingga yang melibatkan peserta
        pemilu dan penyelenggara pemilu.

23 Kepemimpinan Dasar Kepemimpinan Nasional, Lemhannas Rl hal 7.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16