Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

        antara 12-13 persen. Permukaan bijinya sudah bersih dari lapisan kulit
        tanduk dan kulit ari. Dalam panduan ini juga dinyatakan bahwa
        banyak biji kopi yang dihasilkan oleh petani di Indonesia dengan
        metode dan sarana yang sangat sederhana, hasilnya dengan kadar
        air relatif tinggi (lebih dari 16 persen) dan tercampur dengan bahan-
        bahan lain non-kopi dalam jumlah relatif banyak. Biji kopi ini biasanya
        dijual ke prosesor (eksportir) yang kemudian diolahnya sampai
        diperoleh biji kopi beras dengan mutu lebih tinggi sesuai yang
        dipersyaratkan dalam standar perdagangan. Lebih ironis lagi, dari total
        produksi kopi nasional ternyata hanya 20 persen hasil kopi yang
       diolah dan dipasarkan dalam bentuk sekundernya, antara lain kopi
       sangrai, kopi bubuk, kopi cepat saji, dan beberapa produk turunan
       lainnya. Padahal pengembangan pengolahan sekunder dapat
       memberikan nilai tambah yang lebih besar, membuka peluang pasar
       dan menyerap tenaga kerja di pedesaan.23

              Pengolahan biji kopi sekunder selayaknya menjadi perhatian
       serius berbagai pihak, khususnya yang terkait dengan pengelolaan
       komoditi unggulan bidang pertanian khususnya sektor perkebunan
       kopi, mengingat peranan strategis proses sekunder dalam
       meningkatkan harga jual produksi kopi masyarakat (nasional) serta
       penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat berkontribusi terhadap
       peningkatan perekonomian masyarakat dalam rangka pembangunan
       nasional.

              Namun demikian, terkait dengan pengolahan sekunder dalam
       pembahasan mengenai pengelolaan komoditi unggulan bidang
       pertanian khususnya sektor perkebunan kopi dibatasi hingga pada
       proses kopi sangrai (roasted coffee).

23 http://pustaka.litbang.deptan.go.id/agritek/kopi09.pdf, diunduh tanggal 12 Agustus 2014
pukul 20:27 WIB.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15