Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB V

PENGAW ASAN BADAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP
                      TINDAKAN PEMERINTAH YANG DIHARAPKAN

20. Umum

           K e b e ra d a a n B adan Peratun memiliki landasan hukum dan teoritis
yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Konsepsi
pengawasan sejalan dengan kosepsi Negara hukum yang pada
hakekatnya pem batasan atas penyelenggaraan kekuasaan oleh
pemerintah dengan tetap mendasarkan pada hukum dan kehendak rakyat.
Peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik merupakan pegangan pemerintah dalam bertindak untuk mencapai
tujuan m asyarakat yang adil dan makmur. Dengan demikian pengawasan
menjadi salah satu unsur penting bagi tegaknya negara hukum guna
mewujudkan pem erintahan yang baik dan bersih.

         Dalam presfektif ketahanan nasional, adanya pemerintahan yang
baik dan bersih dapat memperkuat pembangunan nasional, sehingga
meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan. Pemerintahan yang dikelola dengan baik, transparan,
akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan
meningkatkan kewibawaan pemerintah di mata masyarakat maupun dunia
internasional, tentunya menjadikan ketahanan nasional tangguh.

21. Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap
         tindakan pemerintah yang diharapkan

         a. Kompetensi Badan Peradilan Tata Usaha Negara semakin
         luas :

                   Dalam hal kompetensi Badan Peratun diharapkan adanya
         perluasan kompetensi dalam mengawasi tindakan pemerintah.
         Obyek pengawasan Badan Peratun tidak hanya Keputusan TUN
         akan tetapi meliputi seluruh tindakan pemerintah di bidang hukum
         administrasi.

                                                            62
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15