Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
b. Kendala
Terdapat kendala dalam optimalisasi pengawasan Badan
Peratun terhadap tindakan pemerintah guna terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:
1) Keberadaan peraturan perundang-undangan belum
mencakup seluruh tindakan pemerintah dalam hukum
Administrasi dapat diawasi oleh Badan Peratun.
2) Sikap permisif dari masyarakat terhadap pelanggaran
aparat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berupa
pelanggaran hukum maupun etika menghambat
pengawasan Badan Pertaun untuk mengawasi tindakan
pemerintah.
3) Jumlah penduduk yang besar dan persebaran penduduk
yang berada di pulau-pulau menjadi hambatan dalam
memperoleh akses keadilan masyarakat, karena sulitnya
transportasi, biaya yang mahal.
4) Adanya masyarakat miskin dan pendidikan menyebabkan
akses memperoleh keadilan termasuk untuk mengajukan
gugatan ke Badan Peratun terhambat karena maslah biaya
dan kurangnya pemahaman terhadap hukum.
5) Badan Peratun belum maksimal memberi pelayanan
hukum kepada masyarakat, dapat menyebabkan
masyarakat belum mengetahui haknya untuk mengontrol
tindakan pemerintah melalui Badan Peratun.
6) Keterbatasan anggaran pemerintah untuk memberikan
bantuan hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara kepada masyarakat yang tidak mampu
menyebabkan akses keadilan belum dirasakan oleh semua
anggota masyarakat, sehingga Badan Peratun belum
optimal mengawasi tindakan pemerintah.