Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

b. Kendala

       Terdapat kendala dalam optimalisasi pengawasan Badan
Peratun terhadap tindakan pemerintah guna terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:

       1) Keberadaan peraturan perundang-undangan belum
            mencakup seluruh tindakan pemerintah dalam hukum
            Administrasi dapat diawasi oleh Badan Peratun.

       2) Sikap permisif dari masyarakat terhadap pelanggaran
            aparat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berupa
            pelanggaran hukum maupun etika menghambat
            pengawasan Badan Pertaun untuk mengawasi tindakan
            pemerintah.

       3) Jumlah penduduk yang besar dan persebaran penduduk
            yang berada di pulau-pulau menjadi hambatan dalam
            memperoleh akses keadilan masyarakat, karena sulitnya
            transportasi, biaya yang mahal.

        4) Adanya masyarakat miskin dan pendidikan menyebabkan
               akses memperoleh keadilan termasuk untuk mengajukan
               gugatan ke Badan Peratun terhambat karena maslah biaya
               dan kurangnya pemahaman terhadap hukum.

        5) Badan Peratun belum maksimal memberi pelayanan
               hukum kepada masyarakat, dapat menyebabkan
               masyarakat belum mengetahui haknya untuk mengontrol
              tindakan pemerintah melalui Badan Peratun.

        6) Keterbatasan anggaran pemerintah untuk memberikan
               bantuan hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha
               Negara kepada masyarakat yang tidak mampu
               menyebabkan akses keadilan belum dirasakan oleh semua
               anggota masyarakat, sehingga Badan Peratun belum
               optimal mengawasi tindakan pemerintah.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12