Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
Pengawasan badan peratun saat ini belum optimal karena :
pertama, masih terbatasnya obyek pengawasan. Pengawasan
hanya terhadap tindakan pemerintah berbentuk Keputusan TUN.
Kedua, akses memperoleh keadilan masih terbatas. Ketiga
Pemahaman masyarakat terhadap Badan Peratun masih rendah.
Keempat, Masih banyak putusan Badan Peratun yang tidak
dilaksanakan.
Belum optimalnya pengawasan Badan Peratun terhadap
tindakan pemerintah membawa implikasi belum terciptanya
Pemerintahan yang baik dan bersih. Sebab, dengan sulitnya akses
masyarakat memperoleh keadilan akan menghambat masyarakat
mengajukan gugatan. Badan Peratun dalam mengadili perkara
sifatnya pasif, menunggu adanya gugatan. Putusan Badan Peratun
yang merupakan hasil pengawasan terhadap pemerintah terbatas
pada Keputusan TUN.
Dalam aspek ekonomi belum terciptanya pemerintahan yang
baik dan bersih dalam praktek belum adanya kejelasan biaya-biaya
yang secara jelas dalam mengurus ijin-ijin untuk kegiatan usaha
seperti ijin mendirikan bangunan, surat ijin usaha perdaganan
(SIUP), surat ijin ekspor-import. Hal ini menyebabkan biaya tinggi
selain itu pula, tidak jelasnya waktu penyelesaian suatu ijin dapat
menghambat kegiatan perekonomian.
Dengan demikian, pada saat ini tindakan pemerintah masih
ada yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sehingga belum
terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. Terbukti tata kelola
pemerintahan masih ada yang belum transparan, akuntabel dan
penyelenggara negara masih ada yang melakukan perbuatan KKN.