Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
d. Pelaksanaan putusan Badan Peradilan TUN Saat i n i :
Pejabat Pemerintah masih belum semuanya mempunyai
kesadaran untuk melakukan sendiri melaksanakan putusan Badan
Peratun. Putusan-putusan yang telah memperoleh hukum tetao
yang amar putusannya mewajibakan kepada Pejabat TUN selaku
Tergugat, dalam prakteknya masih banyak yang belum
dilaksanakan. Hal ini penyebabnya karena44 :
Pertama, mekanisme eksekusi yang ditempuh masih mengambang,
tidak terdapat penyelesaian akhir dalam pelaksanaan putusan
Badan Peratun yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
ketika Presiden mendiamkan upaya terakhir yang dilakukan oleh
Ketua PTUN.
Kedua, mengenai uang paksa terhadap siapa uang paksa itu
dibebankan dam berapa jumlah uang yang harus dibayar, dari mana
sumber pembiayaannya, masih belum diatur.
Ketiga Eksekusi putusan Badan Peratun terkait pelaksanaan
otonomi daerah khusunya bupati atau walikota sebagai pejabat TUN
yang tidak mengakui dirinya sebagai bawahan dari Gubernur.
Meski proses gugatan telah diputus pengadilan, hanya
sebagian putusan yang dilaksanakan oleh kepala daerah. Rata-rata
kepala daerah tidak melaksanakan hasil putusan itu 45
Penyebab banyak putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap tidak dapat dilaksanakan karena faktor ketiadaan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan sanksi pembayaran uang paksa dan
sanksi administratif sehingga tidak membuat efek jera bagi pejabat.
Selain itu pula faktor putusan itu sendiri yang tidak bersifat
penghukuman (comdenatoir) akan tetapi bersifat pernyataan
(de/c/arafo/r).46 Putusan Badan Peratun di PTUN Jakarta yang telah
44 Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, Laponan Pene/itian : Eksekutabifitas Putusan
Peradilan Tata Usaha Negara, 2010, hal vii.
45 Padang Ekspres, Kepala Daerah Sering Abaikan Putusan, http://www.padangekspres.
co.id/?news=berita&id=4764, diunduh TSelasa, tanggal 5 Agustus 2014, pk. 05.50
46 Ibid, Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, hal.93 dan 97.