Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

         d. Pelaksanaan putusan Badan Peradilan TUN Saat i n i :

                   Pejabat Pemerintah masih belum semuanya mempunyai
         kesadaran untuk melakukan sendiri melaksanakan putusan Badan
         Peratun. Putusan-putusan yang telah memperoleh hukum tetao
         yang amar putusannya mewajibakan kepada Pejabat TUN selaku
         Tergugat, dalam prakteknya masih banyak yang belum
         dilaksanakan. Hal ini penyebabnya karena44 :
         Pertama, mekanisme eksekusi yang ditempuh masih mengambang,
         tidak terdapat penyelesaian akhir dalam pelaksanaan putusan
         Badan Peratun yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
         ketika Presiden mendiamkan upaya terakhir yang dilakukan oleh
         Ketua PTUN.
         Kedua, mengenai uang paksa terhadap siapa uang paksa itu
         dibebankan dam berapa jumlah uang yang harus dibayar, dari mana
         sumber pembiayaannya, masih belum diatur.
         Ketiga Eksekusi putusan Badan Peratun terkait pelaksanaan
         otonomi daerah khusunya bupati atau walikota sebagai pejabat TUN
         yang tidak mengakui dirinya sebagai bawahan dari Gubernur.

                   Meski proses gugatan telah diputus pengadilan, hanya
         sebagian putusan yang dilaksanakan oleh kepala daerah. Rata-rata
         kepala daerah tidak melaksanakan hasil putusan itu 45

                   Penyebab banyak putusan yang telah berkekuatan hukum
         tetap tidak dapat dilaksanakan karena faktor ketiadaan peraturan
         pelaksanaan dalam penerapan sanksi pembayaran uang paksa dan
         sanksi administratif sehingga tidak membuat efek jera bagi pejabat.
         Selain itu pula faktor putusan itu sendiri yang tidak bersifat
         penghukuman (comdenatoir) akan tetapi bersifat pernyataan
          (de/c/arafo/r).46 Putusan Badan Peratun di PTUN Jakarta yang telah

44 Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, Laponan Pene/itian : Eksekutabifitas Putusan
Peradilan Tata Usaha Negara, 2010, hal vii.
45 Padang Ekspres, Kepala Daerah Sering Abaikan Putusan, http://www.padangekspres.
co.id/?news=berita&id=4764, diunduh TSelasa, tanggal 5 Agustus 2014, pk. 05.50
46 Ibid, Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, hal.93 dan 97.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16