Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
adanya kegiatan kerja menggunakan aplikasi Sistem Administrasi
perkara PTUN maka PTUN dan PTTUN mempunyai sistem
administrasi yang efektif, efisien dan andal dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan asas hukum
acara, yaitu pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pada tahun 2012 direalisasikan anggaran sebesar Rp
100.000.000,-per satker untuk pengadaan aplikasi sistem informasi
dan administrasi perkara Peradilan TUN (SIAD-PTUN) dan ditunjuk
5 (lima) satker di lingkungan Peradilan TUN sebagai pilot project
yaitu: PTTUN Surabaya, PTTUN Jakarta, PTUN Jakarta, PTUN
Yogyakarta, dan PTUN Surabaya. Sampai dengan awal tahun 2014,
secara keseluruhan PTUN dan PTTUN sudah menggunakan aplikasi
SIAD-PTUN.
Dalam prakteknya, berdasarkan hasil monitoring dari
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peratun
(Binganismin) Ditjen Badilmiltun, masih ada hambatan dalam
penerapan SIAD-PTUN menyangkut : (1) Sarana berupa jaringan
internet, komputer belum mendukung; (2) Para pengguna SIAD-
PTUN belum seluruhnya memahami dan mengoperasikan aplikasi;
(3) Adanya pimpinan yang belum mendukung pelaksanaan
penggunaan aplikasi; (4) Aplikasi itu sendiri perlu adanya perbaikan
dan penembangan untuk penyesuaian dengan kebutuhan praktek,
misalnya belum semua Berita Acara sidang terakomodir dalam
aplikasi.
Adanya web-site di tiap PTUN dan PTTUN membantu
masyarakat pencari keadilan memperoleh informasi perkara. Hanya
saja masih adanya pengadiJan yang tidak memperbaharui data yang
mengakibatkan masyarakat pencari keadilan, masih kesulitan
mencari informasi perkembangan perkaranya.