Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

          c. Pengetahuan m asyarakat terhadap Badan Peradilan Tata
          Usaha Negara Saat ini

                    Mayarakat sampai saat ini masih belum memahami
         kewenangan Badan Peratun dalam mengawasi tindakan pemerintah
         hanya sebatas Keputusan TUN. Ekspetasi masyarakat terhadap
         Badan Peratun cukup tinggi untuk dapat mengawasi pemerintah.
         Kenyataan sehari-hari dalam hal gugatan dari masyarakat melalui
         PTUN masih ada yang obyeknya bukan Keputusan TUN. Sebagai
         contoh kasus, gugatan Tim Aliasi Advokat Merah Putih terhadap
         Penetapan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pasangan
         presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 yang didaftar di
         PTUN Jakarta dengan No. Perkara 116/2014/PTUN-JKT, Ketua
         PTUN mendissmisal perkara tersebut dengan pertimbangan obyek
         sengketa bukan merupakan Keputusan TUN, selanjutnya Tim Aliansi
         Merah-Putih menggunakan upaya hukum perlawanan, terhadap
         penetapan dismissal tersebut.43

                   Dari data PTUN Jakarta, tahun 2013 perkara yang masuk 228
         ada 13 perkara yang tidak layak untuk di sidangkan di PTUN melalui
         proses Dissmisal. Alasan tidak dapat disidangan menurut Pasal 62
         UU Peratun yakni, a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak
         termasuk dalam wewenang Pengadilan ; b. syarat-syarat gugatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh
         penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan; c.
         gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak ;
         d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
         oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ; e. gugatan
         diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

43 Republika.co.id. Advokat Merah Putih : Pencapresan Jokowi JK Cacat Hukum,
http.V/www. republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/08/13/na7ttd-advokat-merah-putih-
pencapresan-jokowi-cacat-hukum diunduh, Jum’at, 15 Agustus 2014, Pk. 19.15.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16