Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
c. Pengetahuan m asyarakat terhadap Badan Peradilan Tata
Usaha Negara Saat ini
Mayarakat sampai saat ini masih belum memahami
kewenangan Badan Peratun dalam mengawasi tindakan pemerintah
hanya sebatas Keputusan TUN. Ekspetasi masyarakat terhadap
Badan Peratun cukup tinggi untuk dapat mengawasi pemerintah.
Kenyataan sehari-hari dalam hal gugatan dari masyarakat melalui
PTUN masih ada yang obyeknya bukan Keputusan TUN. Sebagai
contoh kasus, gugatan Tim Aliasi Advokat Merah Putih terhadap
Penetapan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pasangan
presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 yang didaftar di
PTUN Jakarta dengan No. Perkara 116/2014/PTUN-JKT, Ketua
PTUN mendissmisal perkara tersebut dengan pertimbangan obyek
sengketa bukan merupakan Keputusan TUN, selanjutnya Tim Aliansi
Merah-Putih menggunakan upaya hukum perlawanan, terhadap
penetapan dismissal tersebut.43
Dari data PTUN Jakarta, tahun 2013 perkara yang masuk 228
ada 13 perkara yang tidak layak untuk di sidangkan di PTUN melalui
proses Dissmisal. Alasan tidak dapat disidangan menurut Pasal 62
UU Peratun yakni, a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak
termasuk dalam wewenang Pengadilan ; b. syarat-syarat gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh
penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan; c.
gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak ;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ; e. gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
43 Republika.co.id. Advokat Merah Putih : Pencapresan Jokowi JK Cacat Hukum,
http.V/www. republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/08/13/na7ttd-advokat-merah-putih-
pencapresan-jokowi-cacat-hukum diunduh, Jum’at, 15 Agustus 2014, Pk. 19.15.