Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

         pengetahuan mengenai pelaksanaan putusan Badan Peratun.
         Putusan Badan Peratun juga dijadikan landasan untuk
         mengeluarkan kebijakan.

27. Upaya

         Menyikapi kebijakan dan strategi optimalisasi pengawasan Badan
Peratun untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dalam
rangka ketahanan nasional, perlu dilakukan upaya sebagai berikut:

         a. Upaya mewujudkan Strategi-1 : Memperluas kewenangan
               Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan dengan
               cara:

               1) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
                    Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan-RB) segera
                    menindaklanjuti pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan
                    khususnya pelaksaan prosedur penerbitan kebijakan publik,
                    penggunaan kewenangan dan penggunaan diskresi.

               2) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,
                    Kemenpan-RB bersama-sama DPR Rl melakukan
                    sinkronisasi dan harmonisasi UU yang mengatur Hukum
                    Acara di lingkungan Peradilan TUN sehubungan adanya
                    penambahan obyek sengketa TUN.

               3) Pemerintah dan DPR dalam mengeluarkan UU yang ada
                    menyangkut sengketa TUN berpedoman pada Hukum Acara
                    yang diatur dalam UU Peratun.

               4) Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui
                    putusan membangun hukum dengan cara penafsiran,
                    penghalusan hukum dan pembentukan hukum.

               5) Mahkamah Agung melalui yurisprudensi memperluas
                    kompetensi mengadili Badan Peratun dan yurisprudensi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15