Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
pengetahuan mengenai pelaksanaan putusan Badan Peratun.
Putusan Badan Peratun juga dijadikan landasan untuk
mengeluarkan kebijakan.
27. Upaya
Menyikapi kebijakan dan strategi optimalisasi pengawasan Badan
Peratun untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dalam
rangka ketahanan nasional, perlu dilakukan upaya sebagai berikut:
a. Upaya mewujudkan Strategi-1 : Memperluas kewenangan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan dengan
cara:
1) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan-RB) segera
menindaklanjuti pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan
khususnya pelaksaan prosedur penerbitan kebijakan publik,
penggunaan kewenangan dan penggunaan diskresi.
2) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,
Kemenpan-RB bersama-sama DPR Rl melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi UU yang mengatur Hukum
Acara di lingkungan Peradilan TUN sehubungan adanya
penambahan obyek sengketa TUN.
3) Pemerintah dan DPR dalam mengeluarkan UU yang ada
menyangkut sengketa TUN berpedoman pada Hukum Acara
yang diatur dalam UU Peratun.
4) Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui
putusan membangun hukum dengan cara penafsiran,
penghalusan hukum dan pembentukan hukum.
5) Mahkamah Agung melalui yurisprudensi memperluas
kompetensi mengadili Badan Peratun dan yurisprudensi