Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

         Hukum acara peratun masih belum maksimal menggunakan
perkembangan tekhnologi. Banyak para pihak jaraknya dengan
pengadilan cukup jauh, yang dalam prakteknya berperkara menjadi
mahal karena biaya perjalanan ke pengadilan. Padahal dalam
pendaftaran gugatan, jawab menjawab di persidangan dapat
memanfaatkan internet.

c. Strategi-3  Meningkatkan pengetahuan masyarakat

terhadap Badan Peradilan Tata Usaha Negara guna

meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui

sosialisasi, edukasi, dan pelatihan.

         Strategi ini bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang
tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat
menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam
rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya
perilaku warga negara yang taat pada hukum. Khususnya
mempunyai kesadaran untuk memperjuangkan haknya apabila
kepentingannya dirugikan karena tindakan pemerintah, dan dapat
menyalurkan melalui lembaga pengadilan.

d. Strategi-4 : Meningkatkan pelaksanaan putusan Badan
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Tata Usaha Negara
melalui pengawasan, instruksi, keteladanan, dan pelatihan.

         Strategi ini sasarannya adalah para pejabat pemerintah
dengan tujuan agar putusan Badan Peratun ditaati untuk
dilaksanakan oleh para pejabat pemerintah dan dijadikan pedoman
dalam pengambilan kebijakan. Adapun metode yang digunakan
berupa pengawasan dari PTUN, juga instruksi dari pejabat
pemerintah yang lebih atas serta keteladan dari pejabat pemerintah
dari mulai presiden, para menteri dan pejabat eselon I memberikan
contoh untuk melaksanakan putusan Badan Peratun. Selain itu pula
diadakan pelatihan kepada pejabat pemerintah untuk diberi bekal
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14