Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

 bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi
 dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam Daerah yang lebih kecil. Di
 daerah-daerah yang bersifat otonom (streek en locale recht-
 gemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut
 aturan yang akan ditetapkan dengan UU. Di daerah-daerah yang bersifat
 otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah. Oleh karenanya di
daerah pun pemerintahan bersendikan dasar permusyawaratan.

          Dengan demikian, UUD NR11945 adalah landasan yang kuat untuk
menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan
yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. Sebagai tindak
lanjut dari pasal 18 UUD NRI 1945 diatas, memasuki era reformasi MPR
menetapkan Tap MPR No.XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah Dalam Kerangka NKRI. Ketetapan ini menegaskan
penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah
secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga penyelenggaraan
otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi,
peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan
potensi, karakteristik dan keaneka-ragaman daerah, yang perlu
dikembangkan untuk lebih meng-aktualisasikan kembali Kewaspadaan
Nasional terhadap aparatur pemerintahan daerah.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang ciri dan lingkungan keberadaannya daiam
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan
tanggungjawab dan motivasi atau dorongan bagi seluruh bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut bersifat
integratif karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong kebersamaan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14