Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
c. Pem erataan Pendidikan.
Uhar Suharsaputra sebagai Tenaga Akhli Bidang Pendidikan
PPK IPM Kabupaten Kuningan dalam makalahnya yang berjudul
“Pemerataan Pendidikan" mengemukakan bahwa pemerataan
pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan telah lama menjadi masalah yang mendapat perhatian,
terutama di negara-negara sedang berkembang. Hal ini tidak
terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan
mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa, seiring
juga dengan berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan
semboyan “education for all”.
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu
“Equality” dan “Equity”. Equality atau persamaan mengandung arti
persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh
kesempatan pendidikan yang sama diantara berbagai kelompok
dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti
semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan
pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika
antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Coleman dalam bukunya “Equality of educational opportunity”
mengemukakan secara konsepsional konsep pemerataan yakni :
pemerataan aktif dan pemerataan pasif. Pemerataan pasif adalah
pemerataan yang lebih menekankan pada kesamaan memperoleh
kesempatan untuk mendaftar di sekolah, sedangkan pemerataan
aktif bermakna kesamaan dalam memberi kesempatan kepada
murid-murid terdaptar agar memperoleh hasil belajar setinggi-
tingginya (Ace Suryadi , 1993 : 31). Dalam pemahaman seperti ini
pemerataan pendidikan mempunyai makna yang luas tidak hanya
persamaan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, tapi juga
setelah menjadi siswa harus diperlakukan sama guna memperoleh
pendidikan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk
dapat berwujud secara optimal.
21

