Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
tertinggal.
3) Program dan instrumen pelaksanaan serta alokasi anggaran
dari kementerian/lembaga yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan daerah tertinggal.
4) Skema pendanaan khusus bagi pembangunan daerah
tertinggal.
5) Adanya inisiatif provinsi dan kabupaten dalam menangani
ketertinggalan daerahnya sesuai potensi, masalah dan kewenangan
yang dimiliki.
6) Adanya strategi yang memiliki legalitas yang kuat untuk diacu
oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
7) Adanya pengaturan kewenangan, tanggung jawab, alokasi
anggaran mekanisme kerja, dan hubungan kerja antar instansi.
8) Adanya insentif yang memadai bagi mereka yang bekerja di
daerah terpencil dan perbatasan.
b. Konsep Pembangunan Manusia
Pesan utama yang dikandung oleh setiap laporan pembangunan
manusia baik di tingkat global, tingkat regional, tingkat nasional, maupun
tingkat daerah, yaitu pembangunan yang terpusat pada manusia dan
menempatkan manusia sebagai tujuan akhir dari pembangunan, dan bukan
sebagai alat pembangunan7. Berbeda dengan konsep pembangunan
ekonomi yang memberikan perhatian pada pertumbuhan ekonomi, dengan
asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi pada akhirnya akan menguntungkan
manusia.
Pembangunan manusia memperkenalkan konsep yang lebih luas dan
lebih komprehensif yang mencakup semua pilihan yang dimiliki manusia oleh
manusia di semua golongan masyarakat pada semua tahap pembangunan
manusia. Konsep pembangunan manusia memperluas konsep pembangunan
dari pertumbuhan ekonomi ke tujuan akhir dari pembangunan. Pembangunan
manusia juga merupakan perwujudan tujuan jangka panjang dari suatu
7 Human Development Report yang dipublikasikan oleh UN DP (United Nation Development
Programme), 1990

