Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
keuangan negara sebagai pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2008, Tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
g. Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang penetapan 199 daerah yang
dikategorikan tertinggal yang perlu mendapatkan percepatan di dalam
pembangunannya, agar setara dengan daerah maju.
h. Perpres Nomor 90 Tahun 2006 telah mengamanatkan perlunya
percepatan pembangunan daerah tertinggal secara koordinatif dan
operasional.
i. Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan.
j. Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor: 001/KEP-M-PDT/II/2005 telah menetapkan Strategi Nasional
Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PDT), yang merumuskan Visi,
Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Strategi, dan Program Prioritas
Pembangunan Daerah Tertinggal.
9. Landasan Teori
Untuk mempertajam pembahasan dan kedalaman terhadap optimalisasi
pembangunan daerah tertinggal, berikut diuraikan secara ringkas teori dasar yang
terkait dengan materi tersebut:
a. Konsep pembangunan daerah tertinggal
Berdasarkan kebijakan pemerintah, maka telah ditetapkan prasyarat
percepatan pembangunan daerah tertinggal6, yaitu:
1) Sikap afirmatif bagi daerah tertinggal dalam aspek kebijakan,
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, dan
pengendalian.
2) Keselarasan dan keterpaduan diatara 3 (tiga) level
pemerintahan, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten dalam penentuan agenda kegiatan, perencanaan,
6 Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP-M-PDT/II/2005 telah
menetapkan Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PDT)

