Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan daerah tertinggal harus
dikaitkan dengan seluruh aspek Asta Gatra, guna menjamin adanya
pembangunan daerah yang komprehensif serta integral.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan
penjabaran dari Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR dan berbagai peraturan
pelaksanaan lainnya, perlu diperhatikan sebagai pedoman dalam pembangunan
daerah tertinggal, antara lain :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Intinya
mendefinisikan sehat sebagai keadaan yang tidak saja terbebas dari sakit atau
cacat fisik dan sosial tetapi juga keadaan yang memungkinkan penduduk
berproduksi secara ekonomis dan sosial.
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan
yang menyangkut antara lain kompetensi kerja, persyaratan-persyaratan
bekerja, kesejahteraan tenaga kerja dan pengawasan ketenagakerjaan.
c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Undang-undang ini antara lain mengatur partisipasi masyarakat
dalam kegiatan pendidikan.
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Intinya memberikan kesempatan kepada daerah untuk berkembang sesuai
dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, dimana hal ini secara
langsung merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat untuk
memberikan hak otonomi kepada pemerintah daerah, untuk mengatur,
mengurus, mengelola kekayaan dan memungut pajak, mendapatkan bagi hasil
atas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di
daerah. Hak-hak "istimewa” tersebut seharusnya dapat menjadi motivator
kinerja pembangunan daerah khususnya daerah tertinggal baik dari aspek
kuantitas, kualitas dan mobilitas.
e. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini mengatur
tentang prinsip perimbangan keuangan, dimana perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan subsistem

