Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

           konflik sosial yang terus menjadi ancaman dewasa ini.
                    Implementasi kewaspadaan nasional terhadap konflik antar

           umat beragama guna meningkatkan kualitas pemuka agama dapat
           dilakukan dengan berpedoman pada ketahanan nasional. Perlu
          diambil langkha-langkah strategis untuk menanggulangi kerawanan
          konflik antar umat beragama dengan perencanaan matang melalui
          pendekatan regional dan multisektor, multidisiplin, komprehensif
          serta dengan mempertimbangkan kekhasan karakteristik masing-
          masing ajaran agama sehingga, arah, sasaran, kebijakan, strategi,
          dan upaya-upaya implementasi kewaspadaan nasional terhadap
          konflik antar umat beragama yang ditempuh dapat terfokus dan
          berdasarkan pada kondisi riil di lapangan. Dalam melaksanakannya,
          peran pemuka agama merupakan komponen masyarakat yang
         sangat strategis untuk lebih memahami kondisi riil karena sangat
         membantu kewaspadaan nasional berjalan baik.

8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional
         Guna menurunkan kebijakan strategis yang tertuang dalam

Pancasila, UU NRI 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional,
diperlukan peraturan perundang-undangan yang akan mempermudah
pelaksanaan operasionalnya di lapangan. Walaupun banyak kalangan
beranggapan bahwa, peraturan perundang-undangan saat ini belum cukup
memadai mengatur persoalan kerukunan umat beragama di Indonesia,
namun paling tidak ada beberapa aturan perundang-undangan yang
dianggap bisa digunakan sebagai landasan operasional.

        a. Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
        Azasi Manusia

                 Hak azasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara
        kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng
        sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
        diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Selain HAM,
        manusia juga memiliki kewajiban dasar antara manusia yang satu
   1   2   3   4   5   6   7   8