Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
konflik sosial yang terus menjadi ancaman dewasa ini.
Implementasi kewaspadaan nasional terhadap konflik antar
umat beragama guna meningkatkan kualitas pemuka agama dapat
dilakukan dengan berpedoman pada ketahanan nasional. Perlu
diambil langkha-langkah strategis untuk menanggulangi kerawanan
konflik antar umat beragama dengan perencanaan matang melalui
pendekatan regional dan multisektor, multidisiplin, komprehensif
serta dengan mempertimbangkan kekhasan karakteristik masing-
masing ajaran agama sehingga, arah, sasaran, kebijakan, strategi,
dan upaya-upaya implementasi kewaspadaan nasional terhadap
konflik antar umat beragama yang ditempuh dapat terfokus dan
berdasarkan pada kondisi riil di lapangan. Dalam melaksanakannya,
peran pemuka agama merupakan komponen masyarakat yang
sangat strategis untuk lebih memahami kondisi riil karena sangat
membantu kewaspadaan nasional berjalan baik.
8. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional
Guna menurunkan kebijakan strategis yang tertuang dalam
Pancasila, UU NRI 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional,
diperlukan peraturan perundang-undangan yang akan mempermudah
pelaksanaan operasionalnya di lapangan. Walaupun banyak kalangan
beranggapan bahwa, peraturan perundang-undangan saat ini belum cukup
memadai mengatur persoalan kerukunan umat beragama di Indonesia,
namun paling tidak ada beberapa aturan perundang-undangan yang
dianggap bisa digunakan sebagai landasan operasional.
a. Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Azasi Manusia
Hak azasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng
sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Selain HAM,
manusia juga memiliki kewajiban dasar antara manusia yang satu

