Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

   kekerasan (Pasal 20); pengakuan untuk hak berkumpul yang bersifat
   damai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat
   (Pasal 22); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum
   dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa
   diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan
  etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara
  pihak (Pasal 27).

            Sebagaimana UU RI No. 11/2005 tentang Pengesahan
  Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
  Budaya, UU RI No. 12/2005 ini juga merupakan penekanan hak-hak
  dasar manusia yang telah disepakati dalam perjanjian internasional
 dalam Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak-hak Azasi
 Manusia, hanya saja UU ini lebih menekankan tentang hak-hak sipil
 dan politik masyarakat. Dalam undang-undang ini dijelaskan pula
 mengenai latar historis kovenan internasional tentang hak-hak sipil
 dan politik..

 d. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang
 Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

          Peraturan ini merupakan penegasan UUD 1945 dan dasar
negara Pancasila mengenai status atau kedudukan umat beragama
di Indonesia dimana Ketuhanan Yang Maha Esa bukan saja
meletakkan dasar moral di atas Negara dan Pemerintah, tetapi juga
memastikan adanya kesatuan Nasional yang berazas keagamaan.
Pengakuan terhadap sila pertama tidak dapat dipisahkan dengan
agama karena dianggap merupakan salah satu tiang pokok
perikehidupan manusia dan bangsa Indonesia. Sila ini juga sebagai
sendi perikehidupan Negara yang merupakan unsur mutlak dari
nation-building.

         Peraturan ini juga menyinggung bahwa, kehidupan beragama
di Indonesia dijamin oleh hukum dan dengan demikian setiap umat
bebas untuk menjalankan agamanya selama tidak mengganggu
kehidupan beragama umat lain. Dalam arti, nilai toleransi antar umat
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11