Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Aturan hukum ini merupakan aturan yang menekankan hak-
hak dasar manusia yang telah disepakati dalam perjanjian
internasional dalam Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak-hak
Azasi Manusia. Pada pasal 1 UU ini, dijelaskan bahwa isi dari
International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights
tercantum di dalamnya, dimana terdapat penjelasan historis lahirnya
kovenan internasional tentang hak azasi manusia tersebut beserta
pertimbangan Indonesia untuk masuk di dalamnya. Kovenan ini
menjabarkan tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
menjadi salah satu bagian integral dari hak azasi manusia, adalah
merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi
dalam kehidupan bernegara dimana kehiduan beragama merupakan
salah satu bagian di dalamnya.
Hak azasi manusia merupakan salah satu acuan dalam
menjalankan kerukunan hidup umat beragama karena pada
hakekatnya kerkukunan bisa berjalan jika masing-masing individu
ataupun kelompok, saling menghargai satu sama lainnya. Pada
hakekatnya, konvenan ini merupakan upaya untuk melakukan
proses demokratisasi dengan menghargai segala jenis perbedaan.
Dalam konteks ini undang-undang dimaksud terfokus pada
kehidupan ekonomi serta sosial dan budaya.
c. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan
Politik
Kovenan ini menetapkan hak setiap orang atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan, dan beragama serta perlindungan atas hak-
hak tersebut (Pasal 18); hak setiap orang untuk mempunyai
pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan
untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas
propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian
atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan
untuk melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, atau

