Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
beragama harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Pada intinya undang-undang ini berupaya menjamin agar
agama tidak disalahgunakan sebagai alat untuk memaksa orang lain
memeluk salah satu agama tertentu dan mendorong agar masing-
masing umat beragama tidak mengganggu kehidupan beragama
lainnya, dengan kata lain mendorong toleransi antar umat beragama
berjalan dengan baik. Selain itu juga menegaskan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilandasi atas kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana telah termaktub dalam
Pancasila dan UU NRI 1945.
Undang-undang ini dapat dijadikan sebagai salah satu
pedoman operasional dalam upaya mengimplementasikan
kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik antar umat
beragama di Indonesia. Undang-undang ini dapat cukup berperan
dalam situasi saat ini mengingat mulai muncul kembali konflik
keagamaan seperti kasus Ahmadiyah dan penyerangan gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) oleh Front Perjuangan Pemuda
Islam (FPI).
9. Landasan teori
Implementasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman konflik
antar umat beragama yang diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan
suasana yang rukun dalam masyarakat. Kerukunan pasti terkait dengan
keteraturan sosial atau social order. Di dalam diskursus ilmu sosial,
keteraturan sosial merupakan suatu hal yang sangat mendasar di dalam
kehidupan ini. Bahkan begitu pentingnya keteraturan sosial tersebut maka
di dalam salah satu asumsinya dinyatakan bahwa social order merupakan
bagian penting di dalam kehidupan ini.9 Hampir tidak didapati suatu
9 Di dalam paradigma fakta sosial dijelaskan ada tiga asumsi teoretik, yaitu adanya
keteraturan sosial, adanya perubahan secara evolusioner, dan tidak ada fakta yang berdiri
sendiri. Tanpa adanya keteraturan sosial maka, fakta sosial tersebut tidak bisa diteliti. Nur
Syam. 2005. Bukan Dunia Berbeda. Surabaya: Eureka.

