Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

   dengan manusia lainnya dan terhadap masyarakat secara
   keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
   bernegara. Aturan mengenai HAM ini dibuat utuk menciptakan
   masyarakat yang adil dan damai, hidup rukun saling berdampingan
  dengan menghargai hak-hak individu atau kelompok lain yang
  berada pada satu kesatuan Republik Indonesia dan dilindungi oleh
  hukum dalam menjalankan hak-haknya tersebut, selama tidak
  mengganggu kepentingan individu atau kelompok lain.

            Dalam aturan perundang-undangan ini, termaktub kepastian
  hukum bagi seseorang ataupun kelompok untuk menjalankan apa
  yang menjadi haknya dan berhak untuk mendapatkan perlindungan
 tanpa diskriminasi. Pada bagian kelima Pasal 22 tentang hak atas
 kebebasan pribadi pada ayat 1 (satu) dinyatakan bahwa, setiap
 orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
 beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pada ayat 2
 (dua) uga dinyatakan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan setiap
 orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
 beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

          Sementara pada Pasal 67 tentang kewajiban dasar manusia
 dinyatakan bahwa, setiap orang yang berada di wilayah Republik
 Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah
diterima oleh Negara. Tanggungjawab Pemerintah selaku
penyelenggara Negara sendiri diatur dalam Pasal 71 dan 72 dimana,
Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini,
peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang HAM yang telah diterima oleh Negara.

b. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9