Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
dengan manusia lainnya dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Aturan mengenai HAM ini dibuat utuk menciptakan
masyarakat yang adil dan damai, hidup rukun saling berdampingan
dengan menghargai hak-hak individu atau kelompok lain yang
berada pada satu kesatuan Republik Indonesia dan dilindungi oleh
hukum dalam menjalankan hak-haknya tersebut, selama tidak
mengganggu kepentingan individu atau kelompok lain.
Dalam aturan perundang-undangan ini, termaktub kepastian
hukum bagi seseorang ataupun kelompok untuk menjalankan apa
yang menjadi haknya dan berhak untuk mendapatkan perlindungan
tanpa diskriminasi. Pada bagian kelima Pasal 22 tentang hak atas
kebebasan pribadi pada ayat 1 (satu) dinyatakan bahwa, setiap
orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pada ayat 2
(dua) uga dinyatakan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Sementara pada Pasal 67 tentang kewajiban dasar manusia
dinyatakan bahwa, setiap orang yang berada di wilayah Republik
Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah
diterima oleh Negara. Tanggungjawab Pemerintah selaku
penyelenggara Negara sendiri diatur dalam Pasal 71 dan 72 dimana,
Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini,
peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang HAM yang telah diterima oleh Negara.
b. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya

