Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

  Kewenangan terhadap Pemerintah daerah. (2) mempertegas Kewenangan
  Pusat dan Daerah. (3) Memahami Proses Penyusunan Peraturan Daerah
  (Perda) dan Herarki peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia. (4)
  Mengutamakan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, dapat dijelaskan
  sebagai berikut:
  1) Upaya dalam rangka merumuskan, menyusun regulasi/kebijakan
  Pelimpahan Kewenangan kepada Pemerintah Daerah melalui:

          a) Kementerian Dalam Negeri yang di kedepankan dan bertanggung
          jawab terhadap kebijakan otonomi Daerah, untuk menindaklanjuti
          amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
          Daerah, membuat, merumuskan, regulasi yang jelas, tegas, terhadap
          pelimpahan-pelimpahan kewenangan apa saja yang di berikan kepada
          Pemerintah Daerah.
          b) Kementerian Dalam Negeri mengsosialisasikan regulasi/
          kebijakan yang memuat pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat
          kepada Pemerintah Daerah, untuk di pahami oleh seluruh jajaran
          Pemerintah Daerah.
         c) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Kementerian
         Hukum, Perundang-Undangan dan HAM menginventarisir seluruh
         peraturan Daerah( Perda ) yang tumpah tindih, melakukan pengkajian
         dan mempelajari faktor-faktor penyebab tumpang tindihnya Perda
         tersebut dan di evaluasi untuk tindak lanjutnya.
         d) Kementerian Dalam Negeri menginformasikan kepada
         Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang tumpang
         tindih, sehingga Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah-
         langkah untuk menghentikan pelaksanaan Perda tersebut agar tidak
         menimbulkan dampak terhadap pelayanan masyarakat.
         e) Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi secara intensif
         dan berkesinambungan terhadap peraturan Perundang-Undangan yang
         terkait Otonomi Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk
         menyamakan pemahaman, persepsi dan tidak lanjut pelaksanaanya.
2) Upaya dalam rangka mempertegas kewenangan Pemerintah Pusat dan
kewenangan Pemerintah Daerah melalui:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14