Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
Kewenangan terhadap Pemerintah daerah. (2) mempertegas Kewenangan
Pusat dan Daerah. (3) Memahami Proses Penyusunan Peraturan Daerah
(Perda) dan Herarki peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia. (4)
Mengutamakan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) Upaya dalam rangka merumuskan, menyusun regulasi/kebijakan
Pelimpahan Kewenangan kepada Pemerintah Daerah melalui:
a) Kementerian Dalam Negeri yang di kedepankan dan bertanggung
jawab terhadap kebijakan otonomi Daerah, untuk menindaklanjuti
amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, membuat, merumuskan, regulasi yang jelas, tegas, terhadap
pelimpahan-pelimpahan kewenangan apa saja yang di berikan kepada
Pemerintah Daerah.
b) Kementerian Dalam Negeri mengsosialisasikan regulasi/
kebijakan yang memuat pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, untuk di pahami oleh seluruh jajaran
Pemerintah Daerah.
c) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Kementerian
Hukum, Perundang-Undangan dan HAM menginventarisir seluruh
peraturan Daerah( Perda ) yang tumpah tindih, melakukan pengkajian
dan mempelajari faktor-faktor penyebab tumpang tindihnya Perda
tersebut dan di evaluasi untuk tindak lanjutnya.
d) Kementerian Dalam Negeri menginformasikan kepada
Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang tumpang
tindih, sehingga Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah-
langkah untuk menghentikan pelaksanaan Perda tersebut agar tidak
menimbulkan dampak terhadap pelayanan masyarakat.
e) Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi secara intensif
dan berkesinambungan terhadap peraturan Perundang-Undangan yang
terkait Otonomi Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk
menyamakan pemahaman, persepsi dan tidak lanjut pelaksanaanya.
2) Upaya dalam rangka mempertegas kewenangan Pemerintah Pusat dan
kewenangan Pemerintah Daerah melalui:

