Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

  melaksanakan pembangunan, sektor swasta memiliki modal usaha, memiliki
 jaringan yang luas, memiliki sistem manajemen tersendiri dalam memajukan
  bisnis usahanya, oleh karena itu kontribusi sektor swasta sangat dibutuhkan
 dalam pelaksanaan Good Governance melalui:

          a) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian
          Perindustrian, secara transparan dan memberikan kemudahan dan
          pelayanan terhadap proses perijinan pendirian usaha, penanaman
          modal/ investasi di Indonesia.
          b) Pemerintah Daerah DPRD mendukung kebijakan Pemerintah
          Pusat dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terhadap Proses
          perijinan usaha di daerah.
          c) Sektor Swasta dalam menjalankan bisnis atau usahanya
          melaksanakan kewajiban-kewajibanya secara benar, konsekuen, dan
          bertanggung jawab kepada pemerintah dan lingkungan masyarakat
          sekitarnya.
          d) Sektor swasta berpartisipasi juga dalam memberikan masukan
          berupa sumbangan pemikiran/ ide-ide yang konstruktif maupun berperan
          langsung dalam pelaksanaan Good Governance, terutama untuk
         meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan
         pelayanan prima kepada sektor swasta dan masyarakat.

c. Upaya Terhadap Strategi-3: Sinkronisasi Regulasi/ Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan Antara Pusat Dengan Daerah.

         Penyelenggaraan Otonomi Daerah harus rasional, artinya
mengutamakan suatu keterpaduan yang tepat antara kepentingan daerah,
kepentingan pusat dan kepentingan bangsa secara menyeluruh. Demikian
halnya dengan kewenangan, untuk mencegah timbulnya konflik kewenangan
antara pemerintah pusat dengan daerah, dilakukan inventarisasi ulang
terhadap semua kewenangan pemerintah pusat (termasuk yang ada di
Kementerian terkait), dan kewenangan pemerintah daerah, kemudian dibagi
secara jelas yang menjadi kewenangan pusat dan kewenangan daerah dan
kewenangan bersama.

         Adapun upaya-upaya pelaksanaan terhadap Strategi-3 : Sinkornisasi
regulasi kebijakan peraturan Perundang-Undangan antara pusat dengan
daerah adalah melalui : (1) Merumuskan Regulasi/Kebijakan Pelimpahan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13