Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

78

berikut :

       1) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan upaya-upaya penyelidikan
      yang akurat berdasarkan laporan dan informasi yang masuk dari
      masyarakat maupun anggota Polri tentang telah terjadinya tindak pidana
      penyalahgunaan Narkoba, baik itu yang menyangkut pengguna, pengedar
      maupun bandar/produsennya.

      2) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan upaya-upaya penindakan
      yang meliputi pemanggilan, penangkapan, dan penahanan para
     tersangka maupun saksi serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti
      Narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     3) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan pemeriksaan saksi-saksi
     termasuk saksi akhli dan tersangka dengan baik dan benar yang
     dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.

     4) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan penyelesaian dan
     penyerahan Berkas Perkara secara profesional (tidak bolak-balik) , yang
     kemudian disertai dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
     kepada Jaksa Penuntut Umum.

     5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Bea Cukai bandar
     udara dan pelabuhan laut melakukan penangkapan dan pemeriksaan
    awal terhadap tersangka pengedar Narkoba yang ditangkap oleh petugas
    Bea Cukai pada saat pemeriksa bagasi dan kabin penumpang, yang
    kemudian menyerahkannya kepada penyidik Polri.

    6) Aparatur/petugas keamanan dan ketertiban lainnya seperti TNI,
    Tramtib/Satpol PP Pemda, Satpam dan lain-lainnya diharapkan mampu
    melaksanakan tugas kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan
    Narkoba secara tertangkap tangan, yang kemudian menyerahkannya ke
    penyidik Polri.

    7) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh / pemimpin
    informal lainnya diharapkan dapat membantu Polri dengan memberikan
    informasi / keterangan tentang keberadaan tersangka penyalahgunaan
    Narkoba untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13