Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
78
berikut :
1) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan upaya-upaya penyelidikan
yang akurat berdasarkan laporan dan informasi yang masuk dari
masyarakat maupun anggota Polri tentang telah terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba, baik itu yang menyangkut pengguna, pengedar
maupun bandar/produsennya.
2) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan upaya-upaya penindakan
yang meliputi pemanggilan, penangkapan, dan penahanan para
tersangka maupun saksi serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti
Narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan pemeriksaan saksi-saksi
termasuk saksi akhli dan tersangka dengan baik dan benar yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.
4) Penyidik Kepolisian Negara RI melakukan penyelesaian dan
penyerahan Berkas Perkara secara profesional (tidak bolak-balik) , yang
kemudian disertai dengan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum.
5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Bea Cukai bandar
udara dan pelabuhan laut melakukan penangkapan dan pemeriksaan
awal terhadap tersangka pengedar Narkoba yang ditangkap oleh petugas
Bea Cukai pada saat pemeriksa bagasi dan kabin penumpang, yang
kemudian menyerahkannya kepada penyidik Polri.
6) Aparatur/petugas keamanan dan ketertiban lainnya seperti TNI,
Tramtib/Satpol PP Pemda, Satpam dan lain-lainnya diharapkan mampu
melaksanakan tugas kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan
Narkoba secara tertangkap tangan, yang kemudian menyerahkannya ke
penyidik Polri.
7) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh / pemimpin
informal lainnya diharapkan dapat membantu Polri dengan memberikan
informasi / keterangan tentang keberadaan tersangka penyalahgunaan
Narkoba untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

