Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

   1945 sebagai landasan bangsa Indonesia dalam membentuk
  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai tujuan nasional.

           Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila
  menjadi penuntun moral, etika, berperilaku, bersikap dalam
  keseluruhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  serta sebagai acuan dalam memecahkan permasalahan bangsa
  baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
  keamanan. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan sumber
  kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia
 beserta seluruh unsur, terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

          Hal-hal tersebut diatas, menjadi pegangan bagi seluruh
 masyarakat Indonesia, khususnya akuntabilitas kinerja pegawai
 pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah dalam
 melaksanakan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat
 pada Pancasila, yang pada akhirnya dapat memantapkan
 pembangunan nasional.

          Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, para pegawai belum
 mempunyai kompetensi secara optimal yang mendasarkan diri
 kepada nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat dari
menurunnya etika dalam kelembagaan, keorganisasian, perilaku
pegawai serta makin maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme.

b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Konstitusional.

         UUD 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan dalam norma-norma konstitusional untuk menentukan
sistem dan bentuk negara serta pemerintahan yang bersifat
demokrasi yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan
dengan bersumber pada kepentingan dan inspirasi rakyat. Sampai
dengan saat ini, UUD 1945 merupakan landasan konstitusional
bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara walaupun dalam
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15