Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

           aktif terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
           dalam rangka mencegah terjadinya bencana asap regional.

9. Landasan Teori
               Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechts staat), tidak

     berdasarkan atas kekuasaan belaka (machts staat). Pemerintahan
   ‘ berdasarkan konstitusi, tidak berdasarkan bersifat absolutisme.

     Konsekuensi logisnya, semua kebijakan yang akan diambil pemerintah
     harus didasarkan pada suatu produk hukum. Semua produk hukum
     yang lebih rendah tingkatannya dari UUD Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dari segi prosedural
     maupun substansial. Di atas landasan teori (normatif) inilah kebijakan
     nasional tentang optimalisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan
     harus diletakkan.

              Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
     setidaknya terdapat dua kerangka normatif yang penting untuk
     diperhatikan dalam optimalisasi pencegahan kebakaran hutan dan
     lahan. Pertama, dalam konteks demokrasi ekonomi, pelaku-pelaku
    ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam (termasuk hutan dan
    lahan) tidak boleh hanya melibatkan sekelompok orang tertentu saja.
    Kedua, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
    adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, seluruh
    kebijakan pemanfaatan sumber daya alam (termasuk hutan dan lahan),
    pada akhirnya harus dinilai dengan suatu timbangan tunggal, yaitu
    kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Timbangan itu, dalam
    perjalanannya kemudian menjadi dwitunggal dengan munculnya tolok
    ukur baru, yakni kelestarian sumber daya alam.

             Kelestarian sumber daya alam, memang tidak secara eksplisit
   terungkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun
   telah menjadi bagian penting pada berbagai peraturan perundangan di
   bawahnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18