Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
aktif terlibat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
dalam rangka mencegah terjadinya bencana asap regional.
9. Landasan Teori
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechts staat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machts staat). Pemerintahan
‘ berdasarkan konstitusi, tidak berdasarkan bersifat absolutisme.
Konsekuensi logisnya, semua kebijakan yang akan diambil pemerintah
harus didasarkan pada suatu produk hukum. Semua produk hukum
yang lebih rendah tingkatannya dari UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dari segi prosedural
maupun substansial. Di atas landasan teori (normatif) inilah kebijakan
nasional tentang optimalisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan
harus diletakkan.
Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
setidaknya terdapat dua kerangka normatif yang penting untuk
diperhatikan dalam optimalisasi pencegahan kebakaran hutan dan
lahan. Pertama, dalam konteks demokrasi ekonomi, pelaku-pelaku
ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam (termasuk hutan dan
lahan) tidak boleh hanya melibatkan sekelompok orang tertentu saja.
Kedua, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, seluruh
kebijakan pemanfaatan sumber daya alam (termasuk hutan dan lahan),
pada akhirnya harus dinilai dengan suatu timbangan tunggal, yaitu
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Timbangan itu, dalam
perjalanannya kemudian menjadi dwitunggal dengan munculnya tolok
ukur baru, yakni kelestarian sumber daya alam.
Kelestarian sumber daya alam, memang tidak secara eksplisit
terungkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun
telah menjadi bagian penting pada berbagai peraturan perundangan di
bawahnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam

