Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
f. SK Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-I!/1986 Tentang Petunjuk
Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan ; No.
188/Kpts-ll/1995 Tentang Pembentukan Pusat Pengendalian
Kebakaran Hutan Nasional; No. 97/Kpts.-ll/1998 Tentang
Prosedur Penanganan Kebakaran Hutan.
g. Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pasal 17 dan
34 Permentan No. 26/2007 mengamanatkan bahwa setiap pelaku
usaha perkebunan wajib memiliki sarana, prasarana, dan sistem
untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta
pengendalian kebakaran (Pasal 17 dan 34). Selanjutnya, pasal 34
mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib
membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumberdaya alam
secara lestari secara lestari.
h. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa
Sawit. Dalam pedoman ini disebutkan bahwa pembukaan lahan
harus dilakukan tanpa melakukan pembakaran.
i. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan Dan
Lahan Serta Pencemaran Asap Lintas Batas. RAN ini
merupakan rumusan kegiatan dan peran masing-masing Instansi
terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam
sebuah Rencana Aksi Nasional Indonesia dalam Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pencemaran Asap Lintas Batas.
Hal-hal yang termasuk dalam Rencana Aksi tersebut adalah
kegiatan pencegahan, sistem peringatan dini, pemadaman,
pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan lahan gambut dan
kerjasama internasional dan regional.
j. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Tahun
2002. Meskipun Indonesia belum meratifikasinya, namun sebagai
anggota ASEAN Indonesia memiliki kewajiban moral untuk turut

