Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

 f. SK Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-I!/1986 Tentang Petunjuk
       Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan ; No.
        188/Kpts-ll/1995 Tentang Pembentukan Pusat Pengendalian
       Kebakaran Hutan Nasional; No. 97/Kpts.-ll/1998 Tentang
       Prosedur Penanganan Kebakaran Hutan.

 g. Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Tentang
       Pedoman Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pasal 17 dan
       34 Permentan No. 26/2007 mengamanatkan bahwa setiap pelaku
       usaha perkebunan wajib memiliki sarana, prasarana, dan sistem
       untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta
       pengendalian kebakaran (Pasal 17 dan 34). Selanjutnya, pasal 34
       mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib
       membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumberdaya alam
       secara lestari secara lestari.

 h. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009 Tentang
       Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa
       Sawit. Dalam pedoman ini disebutkan bahwa pembukaan lahan
       harus dilakukan tanpa melakukan pembakaran.

 i. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan Dan
       Lahan Serta Pencemaran Asap Lintas Batas. RAN ini
       merupakan rumusan kegiatan dan peran masing-masing Instansi
      terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam
      sebuah Rencana Aksi Nasional Indonesia dalam Pengendalian
      Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pencemaran Asap Lintas Batas.
      Hal-hal yang termasuk dalam Rencana Aksi tersebut adalah
      kegiatan pencegahan, sistem peringatan dini, pemadaman,
      pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan lahan gambut dan
      kerjasama internasional dan regional.

j. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Tahun
      2002. Meskipun Indonesia belum meratifikasinya, namun sebagai
      anggota ASEAN Indonesia memiliki kewajiban moral untuk turut
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18