Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
merupakan instrumen dalam mengatur sistem kehidupan nasional
yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 secara jelas memuat maksud didirikannya NKRI, cita-
cita, tujuan, kepentingan dan dasar negara. Pembukaan ini
mengamanatkan agar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan
nasionalnya menghargai HAM dan mengembangkan demokrasi.
Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara
jelas memuat wawasan nasional Indonesia yang menyatakan bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan tidak sesuai
dengan prikemanusiaan dan perikeadilan. Pada alinea kedua
tertuang landasan kehidupan bernegara yaitu bahwa NKRI adalah
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pancasila
dituangkan secara taat azas kedalam Batang Tubuh UUD NRI
Tahun 1945 dan secara konsisten tercermin dalam seluruh aspek
kehidupan nasional. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara bangsa Indonesia bersepakat bahwa NKRI adalah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan menjunjung tinggi
hukum yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh para
penyelenggara negara7.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, udara
diatasnya dan sumber daya serta kekayaan yang terkandung
didalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia berketetapan hati untuk
mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta
seluruh potensi yang terkandung di dalamnya dikelola berdasarkan
komitmen untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh tumpah
darah dan bangsa secara terpadu, serasi, selaras dan seimbang
serta proporsional. Hal ini mengisyaratkan pengelolaan sumber daya
7. UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengacu pada Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum serta mengandung cita-cita hukum. UUD NRI TAHUN 1945 merupakan keputusan politik
nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusi ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan,
dalam rangka menentukan sistem negara dan pemerintahan negara (lihat Tim Sosialisasi Wawasan
Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden RI, 2005:47).

