Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

           merupakan instrumen dalam mengatur sistem kehidupan nasional
           yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Pembukaan UUD NRI
           Tahun 1945 secara jelas memuat maksud didirikannya NKRI, cita-
           cita, tujuan, kepentingan dan dasar negara. Pembukaan ini
           mengamanatkan agar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan
          nasionalnya menghargai HAM dan mengembangkan demokrasi.

                     Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara
          jelas memuat wawasan nasional Indonesia yang menyatakan bahwa
          kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan tidak sesuai
          dengan prikemanusiaan dan perikeadilan. Pada alinea kedua
          tertuang landasan kehidupan bernegara yaitu bahwa NKRI adalah
          negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

                    Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pancasila
          dituangkan secara taat azas kedalam Batang Tubuh UUD NRI
          Tahun 1945 dan secara konsisten tercermin dalam seluruh aspek
          kehidupan nasional. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
          dan bernegara bangsa Indonesia bersepakat bahwa NKRI adalah
          Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan menjunjung tinggi
          hukum yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh para
          penyelenggara negara7.

                    Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, udara
         diatasnya dan sumber daya serta kekayaan yang terkandung
         didalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
         rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia berketetapan hati untuk
         mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta
         seluruh potensi yang terkandung di dalamnya dikelola berdasarkan
         komitmen untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh tumpah
         darah dan bangsa secara terpadu, serasi, selaras dan seimbang
         serta proporsional. Hal ini mengisyaratkan pengelolaan sumber daya

7. UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengacu pada Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum serta mengandung cita-cita hukum. UUD NRI TAHUN 1945 merupakan keputusan politik
nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusi ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan,
dalam rangka menentukan sistem negara dan pemerintahan negara (lihat Tim Sosialisasi Wawasan
Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden RI, 2005:47).
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16