Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

             R P JP Nasional ini diterjemahkan ke dalam beberapa misi dengan langkah-
             langkah antara lain:

                       1) mengedepankan pembangunan sumber daya manusia
                       berkualitas dan berdaya saing;
                       2) memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; dan
                       3) meningkatkan pembangunan daerah, dengan mengurangi
                       kesenjangan sosial secara menyeluruh; keberpihakan kepada
                      masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah;
                      menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; serta
                      menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai
                      pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi.

           f. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
           Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

                      Dalam Bab IX mengenai Wilayah dan Tata Ruang yang tercantum pada
            Lampiran Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
           Pembangunan Jangka Menengah Nasional (R P JM N ) Tahun 2010-2014,
           disebutkan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang
           mantap menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan percepatan dan
           pemerataan pembangunan di Indonesia. RPJM Nasional merupakan acuan
           bagi penyusunan RPJM Daerah, agar perencanaan dan pengelolaan
           pembangunan terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan
           lebih terarah, sistematis dan mempunyai parameter yang jelas.

                     Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam RPJM Nasional
          terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di antaranya adalah mengenai
          pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah
          provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; peningkatan kerja sama
          pemerintah daerah; penataan daerah otonom baru; serta pengawasan dan
          evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sehingga hal-hal inilah yang menjadi
          perhatian pemerintah selama 5 tahun ke depan dalam rangka mengelola
          pelaksanaan otonomi daerah.

9. Landasan Teori.
          Menurut Syarif Hidayat, dari semua definisi yang ada secara garis besar

terdapat dua definisi tentang desentralisasi atau otonomi daerah, yaitu definisi dari
   11   12   13   14   15   16   17   18