Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

  “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara
  langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.” Dalam hal keuangan
  daerah, maka dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa hubungan dalam bidang
  keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:

             1) pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan
            urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
            2) pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah;
            3) pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan
            daerah.

            Beberapa kewajiban pemerintah daerah terkait dengan
 penyelenggaraan otonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 adalah :

            1) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
            kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
            Indonesia;
           2) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
           3) mengembangkan kehidupan demokrasi;
           4) mewujudkan keadilan dan pemerataan; dan
           5) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

 b. UU RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

           Dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka diperlukan
penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan
Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Sehingga diaturlah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan
pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar-
susunan pemerintahan. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah merupakan "suatu sistem pembagian keuangan
yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan
penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.”
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18