Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

             Di dalam Pasal 2 U U No. 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa
   “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
   merupakan sub-sistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian
  tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” Sehingga Dana
   Perimbangan ini pada dasarnya bertujuan untuk dapat mengurangi
  kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah serta antar­
  pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, selama ini pemerintah daerah
  melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli
  Daerah (PA D ) masing-masing.

            PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
  berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan. Namun dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang
  diberlakukan selama ini cenderung merugikan pelayanan publik dan
  mengeksploitasi penerimaan melalui penerapan berbagai retribusi dan pajak,
  sehingga akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost econom y).
  Kondisi ini harus menjadi perhatian terutama bagi para pelaksana otonomi
 daerah, agar dana perimbangan keuangan dari pusat hendaknya dapat
 menstimulus pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
 masyarakat di daerah. Sehingga upaya pemantapan Ketahanan Nasional
 dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat mewujudkan peningkatan kualitas
 SD M dalam rangka pembangunan nasional.

 c. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
 Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi,
dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota.

           Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (P P ) No. 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
maka pembagian urusan pemerintahan antar-tingkat pemerintahan telah
menjadi lebih jelas. Peraturan pemerintah ini telah membagi 31 bidang urusan
pemerintahan kepada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, berdasarkan peraturan
pemerintah ini, pemerintahan daerah diharapkan menyusun peraturan daerah
tentang urusan yang telah menjadi kewenangannya. Kemudian, pemerintahan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18