Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
Di dalam Pasal 2 U U No. 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa
“Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
merupakan sub-sistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian
tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” Sehingga Dana
Perimbangan ini pada dasarnya bertujuan untuk dapat mengurangi
kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah serta antar
pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, selama ini pemerintah daerah
melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PA D ) masing-masing.
PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Namun dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang
diberlakukan selama ini cenderung merugikan pelayanan publik dan
mengeksploitasi penerimaan melalui penerapan berbagai retribusi dan pajak,
sehingga akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost econom y).
Kondisi ini harus menjadi perhatian terutama bagi para pelaksana otonomi
daerah, agar dana perimbangan keuangan dari pusat hendaknya dapat
menstimulus pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah. Sehingga upaya pemantapan Ketahanan Nasional
dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat mewujudkan peningkatan kualitas
SD M dalam rangka pembangunan nasional.
c. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi,
dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (P P ) No. 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
maka pembagian urusan pemerintahan antar-tingkat pemerintahan telah
menjadi lebih jelas. Peraturan pemerintah ini telah membagi 31 bidang urusan
pemerintahan kepada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, berdasarkan peraturan
pemerintah ini, pemerintahan daerah diharapkan menyusun peraturan daerah
tentang urusan yang telah menjadi kewenangannya. Kemudian, pemerintahan

