Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

   daerah juga diharapkan menyusun kelembagaan atau organisasi perangkat
   daerah yang sesuai, untuk melaksanakan berbagai urusan yang telah menjadi
   kewenangan daerah tersebut dengan mempertimbangkan potensi dan
   kemampuan tiap-tiap daerah.

  e. UU RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
  Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

             R P JP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
  Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-
  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk
  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
  abadi, dan keadilan sosial, yang disusun dalam bentuk rumusan visi, misi dan
  arah Pembangunan Nasional.

            Isi dari R P JP Nasional lebih bersifat visioner dan memuat hal-hal yang
 mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan
 rencana jangka menengah dan tahunannya. R P JP Nasional ini sangat
 penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan
 kembali berbagai langkah-langkah dalam jangka waktu 20 mendatang, antara
 lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta di
 sektor lingkungan hidup dan kelembagaannya, sehingga bangsa Indonesia
 dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya
saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

           Dewasa ini, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah masih
mengalami berbagai permasalahan, antara lain disebabkan kurangnya
koordinasi pusat-daerah dan masih belum konsistennya sejumlah peraturan
perundangan, baik antar-daerah maupun antara pusat dan daerah. Akibatnya
implementasi otonomi di daerah kurang memperhatikan konsepsi Ketahanan
Nasional secara komprehensif dan integral. Oleh karena itulah R P JP Nasional
dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan R P JP Daerah, yang
memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Penyusunan R P JP Daerah tentu saja harus berpedoman pada Visi R P JP
Nasional yang berbunyi “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur*. Visi
   10   11   12   13   14   15   16   17   18