Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan
peluang dan sekaligus tantangan agar kondisi Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia dapat selalu terjaga dan berjalan semakin tangguh. Oleh karena itu,
untuk memperkuat dan memantapkan kembali konsepsi Ketahanan Nasional
dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan keterlibatan segenap
komponen bangsa dengan berpedoman pada unsur-unsur, sifat dan asas-
asas yang terkandung di dalam Ketahanan Nasional guna meningkatkan
kualitas SDM dalam rangka pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa substansi yang terkait
dengan upaya untuk memantapkan konsepsi Ketahanan Nasional guna
meningkatkan kualitas SDM dalam rangka pembangunan nasional. Hal-hal
yang patut menjadi perhatian di antaranya ialah terkait dengan pembagian
urusan pemerintahan, pemilihan kepala daerah, perumusan peraturan daerah
(perda), perencanaan pembangunan daerah dan masalah keuangan daerah.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, UU No. 32 Tahun 2004
menjelaskan dalam beberapa pasal sebagai berikut:
1) Pasal 10 Ayat (1) : "Pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan
Pemerintah." Urusan pemerintahan yang menjadi otoritas pemerintah
pusat tersebut di antaranya adalah: politik luar negeri; pertahanan;
keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; serta agama.
2) Pasal 10 Ayat (2) “Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Sementara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, UU
Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa :

