Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

   1945. Konsepsi Ketahanan Nasional juga berfungsi sebagai landasan
  strategis yang memiliki sifat-sifat dan asas-asas dalam usaha bersama
  bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu, fungsi konsepsi
  Ketahanan Nasional sebagai pola dasar pembangunan nasional pada
  hakikatnya merupakan arah dan pedoman bagi seluruh gatra dalam proses
  pembangunan nasional.

            Di dalam Ketahanan Nasional, terkandung asas komprehensif dan
  integral yang memiliki substansi bahwa Ketahanan Nasional haruslah
  mencakup ketahanan seluruh aspek kehidupan bangsa yang dilihat secara
  menyeluruh dan sinergis. Artinya bahwa dalam merumuskan kebijakan, perlu
  digunakan metode umum yang berlandaskan pada Astagatra, terdiri dari
 aspek Trigatra yaitu geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam, serta
 aspek Pancagatra yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta
 pertahanan dan keamanan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, seluruh
 gatra ini tentu saja harus diperhatikan dengan seksama guna meningkatkan
 kualitas SDM dalam rangka pembangunan nasional.

           Pada saat ini kondisi Ketahanan Nasional bangsa Indonesia sedang
 mengalami kemunduran hampir pada seluruh gatra, sehingga diperlukan
 langkah-langkah yang kongkrit dan strategis untuk memantapkan Ketahanan
 Nasional. Pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari 10 tahun
 belum dapat mengupayakan peningkatan kualitas SDM secara optimal,
sehingga tujuan pembangunan nasional menjadi sulit tercapai. Otonomi
daerah yang diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat ternyata belum dirasakan secara merata. Sebagian
kalangan bahkan beranggapan bahwa otonomi daerah hanya menguntungkan
para elite saja, karena manfaat yang dirasakan oleh masyarakat tidak
berdampak signifikan. Dalam kaitan ini, tentu saja asas keamanan dan
kesejahteraan yang terkandung di dalam Ketahanan Nasional belum
diaplikasikan dengan sungguh-sungguh oleh penyelenggara pemerintahan di
daerah.

          Pemantapan konsepsi Ketahanan Nasional dalam pelaksanaan
otonomi daerah merupakan fondasi penting dalam upaya untuk mencapai
tujuan dan harapan masyarakat baik di daerah ataupun dalam skala yang
lebih luas di tingkat nasional. Sebagai agenda reformasi nasional, pelimpahan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16