Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

                   penangkapan, atau untuk mengatasi suatu situasi tertentu. Akan tetapi
                   dalam prakteknya di lapangan tidak jarang terjadi penggunaan
                   kekerasan oleh oknum kepolisian yang dilakukan dengan tujuan yang
                   salah, demi keuntungan pribadinya.
                   2) Kedua, tugas-tugas polisi mengharuskan dipunyainya
                   wewenang “diskresi kepolisian". Petugas polisi di lapangan seringkali
                   harus menentukan sendiri tentang saat dan cara yang tepat dalam
                   melakukan tugasnya. Anggota polisi tersebut harus mendasarkan pada
                   penilaiannya sendiri dalam pengambilan berbagai keputusan. Akan
                  tetapi dalam prakteknya di lapangan dengan ketiadaan atasan ini,
                  sering terjadi penyimpangan akibat keterbatasan kemampuan anggota
                  dalam menilai berbagai situasi yang dihadapinya di lapangan.
                  3) Ketiga, kepolisian merupakan organisasi yang mandiri/independen
                  dalam pelaksanaan tugasnya. Polisi dalam pelaksanaan tugasnya tidak
                  boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk dari para politisi, pejabat
                  pemerintah dan unsur-unsur lain dalam masyarakat termasuk
                  atasannya.14) Akan tetapi dalam prakteknya di lapangan masih sering
                  adanya intervensi dari berbagai pihak terhadap institusi Polri, sehingga
                  menghambat proses penegakan hukum di masyarakat.

         b. Kemampuan profesionalisme SDM Polri
                  Profesionalisme aparatur penegak hukum dalam hal ini Polri masih

         dirasakan belum memadai apabila dihadapkan pada tuntutan dan harapan
         pelayanan hukum masyarakat. Berikut ini akan dibahas kondisi kemampuan
         profesionalisme sumber daya manusia Polri saat ini, sebagai berikut:

                  1) Tingkat pendidikan SDM Polri
                            Kualitas SDM Polri sebagai alat negara yang menempati posisi

                  terdepan dalam hal penegakan hukum masih belum memadai, karena
                  para pelaksananya di lapangan hanya berpendidikan Sekolah Lanjutan
                  Tingkat Atas (SLTA) dan ditambah pendidikan dasar sebagai anggota
                  Polri antara 6 - 9 bulan di Sekolah Polisi Negara. Kondisi kemampuan
                  tersebut tentu tidak dapat mengimbangi dinamika masyarakat sebagai

14>Ronny Lihawa, Diskusi “Menyoal Kineija Polri*, Agustus 2009. Hal 2.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16