Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
iklim yang kondusif bagi partisipasi masyarakat dalam penegakan
hukum.
2) Materi Hukum
Dengan berkembangnya zaman disertai dengan perkembangan
teknologi yang telah melahirkan berbagai bentuk modus kejahatan
yang didukung dengan peralatan yang canggih, tentunya materi hukum
yang sudah tidak relevan lagi harus segera di kaji-ulang. Apabila
materi hukum tersebut masih banyak digunakan sebagai pedoman
dalam penegakan hukum, maka sadar atau tidak, materi tersebut akan
turut menjerumuskan kredibilitas maupun integritas Kepolisian selaku
aparatur penegak hukum. Proses hukum secara kaku yang dilakukan
terhadap seorang nenek pencuri kakao merupakan bukti bahwa materi
hukum peninggalan Belanda di dalam KUHP sudah tidak relevan lagi.
3) Sarana dan Prasarana Hukum
Terbatasnya sarana dan prasarana di bidang hukum akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas SDM Polri sebagai aparatur
penegak hukum. Fasilitas sarana dan prasarana hukum yang sangat
berpengaruh dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
adalah kurang memadainya kapasitas ruang penerimaan laporan dan
pengaduan maupun ruang pemeriksaan, termasuk ruang tahanan dan
ruang penyimpanan barang bukti. Hal ini mengakibatkan banyaknya
kasus-kasus pelanggaran pidana yang tidak mampu ditangani oleh
aparatur penegak hukum, selain itu alokasi dana operasional masih
kurang memadai sehingga aparatur penegak hukum hanya menangani
kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat saja. Sehingga
keterbatasan sarpras ini dapat menghambat perwujudan kepastian
hukum dan proses peradilan yang lebih cepat, murah dan efisien.
13. Implikasi Kualitas SDM Polri dalam Proses Penegakan Hukum terhadap
Efektivitas Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Nasional.
Kondisi peningkatan kualitas SDM Polri dalam proses penegakan hukum saat
ini sebenamya belum terlihat signifikan, terbukti dari masih kurangnya efektivitas

