Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

                    yang disebut sebagai disiplin dan etos kerja profesionalisme. Apabila
                    disiplin dan etos kerja yang dimiliki oleh SDM Polri sebagai aparatur
                    penegak hukum menurun akibat dan berbagai pengaruh buruk yang
                    ada di lingkungannya, maka hal tersebut akan berpengaruh kepada
                    kinerjanya serta akan mengurangi kepatuhan dan ketaatannya
                    terhadap hukum.

                              Indikasi yang menunjukkan melemahnya disiplin dan etos kerja
                    SDM Polri sebagai aparatur penegak hukum dapat terlihat proses
                    penegakan hukum yang masih terkesan kompromistis di jajaran lalu
                    lintas, penyidikan kasus korupsi yang cenderung belum konsisten, serta
                    penangkapan dan pengusutan kasus hukum yang dinilai masih belum
                    mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

          c. Sistem Hukum yang Dijalankan Polri
                    Institusi Polri merupakan bagian dari suatu sistem hukum atau dengan

          kata lain bahwa Polri adalah sub-sistem dari sistem hukum itu sendiri. Dalam
          pembangunan nasional, Polri merupakan subjek dan sekaligus objek dari
          pembangunan nasional, di samping pembangunan aspek-aspek lainnya,
          seperti pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya sejak bergulir era
          reformasi yang sampai saat ini telah berjalan sekitar tiga belas tahun.15)
          Berikut ini akan dibahas secara singkat kondisi sistem hukum nasional yang
          mempengaruhi kualitas sumber daya manusia Polri dalam penegakan hukum
         saat ini.

                   1) Budaya Hukum
                             Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya sogok dalam penyelesaian

                   suatu perkara pidana maupun perdata sudah melekat dalam kehidupan
                   masyarakat kita saat ini. Budaya tersebut justru tidak mendudukkan
                   hukum pada posisinya, bahkan dapat melecehkan norma hukum yang
                   berlaku sekaligus terhadap aparatur penegak hukumnya. Rendahnya
                   partisipasi hukum masyarakat ditunjukkan dengan kurangnya
                   kepedulian dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini terilihat dari
                   apatisnya masyarakat terhadap ketertiban lingkungan, tidak terdptanya

15 ) lijen.Pol. Drs.Badrodin Haiti.Pidato Bulanan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri. 17 Mei 2010
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18